JAKARTA (gokepri) – Polda Metro Jaya membongkar jaringan propaganda digital atau buzzer yang memproduksi hoaks, fitnah, dan konten provokatif secara terorganisir. Penyidik kini menelusuri kemungkinan proyek itu dibiayai menggunakan uang negara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan pembuat dan penyebar konten menyesatkan di berbagai platform media sosial. Dari pengungkapan itu, penyidik menyita uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek propaganda digital.
Temuan tersebut membuka penyidikan ke arah baru. Polisi tidak hanya memburu pemesan utama, tetapi juga mengusut asal dana yang membiayai produksi konten tersebut.
Baca Juga: Kata Amsakar Soal Buzzer: Kami Petarung, Tak Perlu Bahas Daftar Dosa Sesama
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan uang yang disita merupakan bagian dari pembayaran proyek pembuatan konten yang telah beroperasi sejak 2024.
“Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini bersumber dari keuangan negara, tentu kami lakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Penyidik menemukan jaringan ini bekerja dengan pembagian tugas yang terstruktur. Sindikat terdiri atas perekrut sekaligus pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten atau booster, hingga pihak yang menyebarkan secara masif melalui berbagai akun media sosial.
Konten yang diproduksi berisi hoaks, fitnah, provokasi, manipulasi data elektronik, serta serangan terhadap kehormatan seseorang. Penyebarannya memanfaatkan platform X, Threads, Instagram, Facebook, dan media sosial lainnya.
Menurut penyidik, pembayaran dari pemesan utama kepada koordinator proyek berlangsung secara tunai. Setelah itu, koordinator menyalurkan dana kepada pembuat konten dan buzzer melalui transfer bank.
Nilai pembayaran setiap proyek berbeda-beda. Besarnya ditentukan oleh durasi kampanye, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan pekerjaan.
“Dari hasil pemeriksaan, motivasi para tersangka murni untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari pemberi kerja,” ujar Iman.
Dari hasil penyidikan Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, enam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dua tersangka lain yang telah ditetapkan ialah G yang diduga menawarkan proyek propaganda digital serta S yang berperan sebagai desainer grafis.
Selain uang tunai Rp220 juta, penyidik menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, serta dua flashdisk yang berisi materi propaganda digital.
Iman mengatakan penyidik masih mengejar sosok pemesan utama sekaligus memetakan seluruh akun media sosial yang digunakan jaringan tersebut untuk menyebarkan konten.
“Tim masih terus mendalami siapa pemesan utama dan seluruh akun yang digerakkan kelompok ini,” katanya.
Selain menjerat para tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Karena itu, penyidikan juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya agar ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran hoaks dan provokasi. ANTARA
Baca Juga: Aksi Jurnalis dan Aktivis di Batam Melawan Pembungkaman Pers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









