BATAM (gokepri) – Sejumlah pelaku usaha di Kepulauan Riau mengeluhkan kebijakan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan setiap badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), menyampaikan laporan tahunan perusahaan setiap tahun.
Kewajiban tersebut dinilai menambah beban administrasi dan biaya operasional, terutama bagi perusahaan kecil, termasuk perusahaan media.
Keluhan itu muncul setelah beredar informasi bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tahunan berpotensi diblokir aksesnya pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Salah seorang pelaku usaha media di Batam, Wahyu (36), mengatakan aturan tersebut menjadi perhatian para pemilik perusahaan berbadan hukum PT karena laporan keuangan harus dituangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat dalam akta notaris.
“Kalau memang setiap tahun wajib membuat akta notaris untuk melaporkan neraca dan laporan laba rugi, biayanya bisa mencapai Rp2 juta sampai Rp3,5 juta. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi usaha kecil,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, membenarkan adanya kewajiban baru tersebut.
“Benar. Berdasarkan ketentuan yang baru, setiap korporasi, baik badan hukum maupun badan usaha, wajib menyampaikan laporan tahunan yang meliputi laporan keuangan, neraca, dan dokumen lainnya,” kata Edison, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, untuk badan hukum, laporan tahunan tersebut saat ini harus dituangkan dalam RUPS yang dibuat di hadapan notaris.
“Untuk saat ini, pelaporannya masih dibuat dalam suatu RUPS yang dituangkan melalui akta notaris,” ujarnya.
Menurut Edison, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2026. Sebelumnya, kewajiban pelaporan dilakukan setiap lima tahun, namun kini diubah menjadi setiap tahun.
Ia mengatakan perubahan tersebut bertujuan meningkatkan validitas data korporasi di Indonesia sehingga pemerintah dapat mengetahui perusahaan yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi.
“Selama ini banyak badan hukum yang sebenarnya sudah tidak aktif, tetapi masih tercatat aktif. Dengan pelaporan tahunan, data korporasi menjadi lebih tertib,” katanya.
Edison menambahkan setiap badan hukum diberikan waktu enam bulan untuk menyampaikan laporan tahunan. Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, akses perusahaan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) akan diblokir.
“Kalau sampai batas waktu enam bulan tidak melakukan pelaporan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, maka nanti akan diblokir. Untuk membuka blokir, perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban pelaporannya,” katanya.
Ia menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), perkumpulan, yayasan, dan bentuk badan hukum lainnya.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan masa transisi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, atau keringanan biaya agar kewajiban baru tersebut tidak menjadi beban tambahan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan perusahaan media yang memiliki kemampuan finansial terbatas.
Penulis: Engesti








