BC Batam Catat Penerimaan Rp474,86 M dan 554 Penindakan Semester I 2026

Media Getring Bea Cukai. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) – Bea Cukai Batam mencatat penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar hingga 21 Juni 2026 atau mencapai 68,92 persen dari target tahun ini. Pada periode yang sama, instansi tersebut juga melakukan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai bagian dari penguatan pengawasan di kawasan perdagangan bebas Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi mengatakan capaian penerimaan tersebut tumbuh 11,79 persen dibandingkan realisasi penerimaan pada tahun 2025.

“Penerimaan negara hingga semester pertama telah memenuhi bahkan melampaui target semester. Di sisi lain, pengawasan juga semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran,” kata Setiawan di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan realisasi penerimaan terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar, Bea Keluar Rp254,47 miliar, dan Cukai Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target penerimaan cukai tahun 2026.

Menurut dia, optimalisasi penerimaan cukai dilakukan melalui berbagai langkah extra effort, seperti penagihan utang cukai, kekurangan pembayaran cukai, serta pengenaan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Upaya tersebut menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar.

Di bidang pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam mencatat 83 penindakan dengan barang hasil penindakan berupa lebih dari 4,7 juta batang hasil tembakau serta 147,32 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Beberapa penindakan menonjol antara lain pengamanan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai pada 29 Januari 2026 serta penggagalan penyelundupan 1,12 juta batang hasil tembakau tanpa pita cukai melalui jalur laut pada 12 Maret 2026.

Selain itu, Bea Cukai Batam mengintensifkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tersebut menyasar seluruh rantai distribusi barang kena cukai mulai dari produsen hingga distributor.

Pada penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam membukukan 18 penindakan sepanjang semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengungkap lebih dari 3.100 gram methamphetamine melalui 10 kali penindakan dari berbagai jalur masuk.

Salah satu pengungkapan dilakukan pada 19 Juni 2026 ketika petugas mengamankan lebih dari 1.004 gram methamphetamine yang disembunyikan di dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Selain narkotika, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak lebih dari 1.590 unit dalam lima kali penindakan. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari body strapping, penyembunyian di dalam pakaian yang dimodifikasi, hingga kamuflase di peralatan rumah tangga.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Setiawan.

Di sektor pembawaan uang tunai, Bea Cukai Batam mencatat 15 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar dan sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta. Penumpang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta tanpa pemberitahuan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penindakan lainnya meliputi penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL), penggagalan penyelundupan 223 keping logam mulia emas melalui modus false concealment, serta 274 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal (ballpress) dengan total 2.320 koli.

Setiawan mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Kepolisian, BNN, BPOM, dan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Ia menambahkan Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 maupun akun media sosial resmi Bea Cukai Batam.

Penulis: Engesti

Pos terkait