BATAM (gokepri.com) – Penerapan kembali tarif Pas Masuk Pelabuhan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, sejak 20 Juni 2026 menuai keluhan dari masyarakat. Pengunjung menilai kebijakan tersebut membebani pengantar maupun penjemput yang hanya memasuki kawasan pelabuhan dalam waktu singkat.
Sejumlah warga mengaku harus membayar biaya masuk meski tidak menyeberang maupun memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di kawasan pelabuhan.
“Sebelum menerapkan Pas Masuk di Pelabuhan Roro Punggur, ASDP seharusnya menyiapkan sarana terlebih dahulu, seperti fasilitas parkir. Sekarang parkir belum ada, tetapi Pas Masuk sudah diberlakukan,” kata salah seorang pengunjung.
Menurutnya, pengendara sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000, sedangkan mobil penumpang Rp5.000 setiap kali memasuki area pelabuhan.
“Baru sekitar satu menit masuk sudah diminta bayar Rp5.000. Petugas langsung meminta pembayaran saat kendaraan akan masuk,” ujarnya.
Selain keberatan terhadap tarif, pengunjung juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Mereka menilai informasi yang dipasang di kawasan pelabuhan belum memuat rincian tarif secara lengkap sehingga masih menimbulkan kebingungan.
Berdasarkan tiket yang diterima pengunjung, kendaraan penumpang Golongan IV dikenakan tarif Pas Masuk sebesar Rp5.000 untuk satu kali akses masuk ke kawasan pelabuhan.
Menanggapi keluhan tersebut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam, Reno Yulianto, mengatakan penerapan Pas Masuk Pelabuhan bukan merupakan kebijakan baru karena telah diberlakukan sejak 2019 sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan.
Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 serta Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024.
“Sebelum implementasi kembali dilakukan pada 20 Juni 2026, kami telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan banner informasi sejak 30 April 2026 dan penyampaian informasi secara berkala melalui sistem pengumuman di kawasan pelabuhan,” kata Reno .
Ia menjelaskan Pas Masuk Pelabuhan berbeda dengan tarif parkir. Biaya tersebut merupakan pungutan untuk memperoleh akses masuk ke kawasan pelabuhan sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan, sehingga tetap dikenakan meski kendaraan tidak menggunakan fasilitas parkir.
Adapun tarif yang berlaku di Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban meliputi Rp4.000 untuk pengantar atau penjemput per orang, Rp3.000 untuk sepeda motor hingga 500 cc, dan Rp5.000 untuk kendaraan penumpang Golongan IV.
Menurut ASDP, penerimaan dari Pas Masuk digunakan untuk mendukung penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum di kawasan pelabuhan, seperti kebersihan, keamanan, penerangan, toilet umum, ruang tunggu penumpang, sistem informasi, pengaturan lalu lintas kendaraan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan.
ASDP berharap penerapan Pas Masuk dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa penyeberangan maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. *
Penulis: Engesti









