BPJS Kesehatan: Tidak Ada Pembatasan Hari Rawat untuk Pasien

(internet)

JAKARTA (gokepri.com) – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak memperoleh layanan rawat inap sesuai indikasi medis tanpa dibatasi lama perawatan. Tak hanya itu, peserta juga dapat mengakses informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara mudah melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan saat ini masih terdapat sejumlah informasi yang kurang tepat terkait layanan rawat inap bagi peserta JKN. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami informasi yang benar agar dapat memanfaatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal.

“Peserta JKN tidak perlu khawatir dalam mengakses layanan rawat inap. BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan telah menerapkan berbagai mekanisme pelayanan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai kondisi medisnya. Kami juga terus memperkuat akses informasi agar peserta semakin mudah memahami hak dan prosedur layanan yang tersedia,” ujar Rizzky.

Ia menjelaskan, salah satu informasi yang masih sering beredar di masyarakat adalah anggapan bahwa layanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan hanya berlangsung selama tiga hari. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi lama hari rawat inap peserta. Durasi perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan hasil pemeriksaan dokter yang merawat hingga pasien dinyatakan stabil.

“Penentuan lama rawat inap dilakukan berdasarkan indikasi medis. Selama pasien masih memerlukan perawatan sesuai penilaian dokter, maka pelayanan rawat inap tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizzky.

Selain itu, Rizzky juga menjelaskan peserta JKN tidak serta-merta harus mengeluarkan biaya tambahan ketika ruang rawat sesuai haknya sedang penuh. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit memiliki mekanisme pelayanan yang telah diatur untuk memastikan peserta tetap mendapatkan ruang perawatan.

“Apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat memberikan ruang rawat inap satu tingkat di atas hak peserta paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan. Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang setara dan memiliki fasilitas rawat inap,” kata Rizzky.

Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi, BPJS Kesehatan juga menghadirkan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada Aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat mengetahui ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses pelayanan.

“Melalui Mobile JKN, peserta dapat memperoleh berbagai informasi pelayanan kesehatan secara real time, termasuk informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Kami berharap fitur ini dapat membantu peserta dan keluarga dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih cepat,” kata dia.

Peserta hanya perlu masuk ke Aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu Info Ketersediaan Tempat Tidur dan mencari rumah sakit yang dituju. Melalui fitur tersebut, peserta dapat melihat informasi ketersediaan tempat tidur berdasarkan kelas dan jenis ruang perawatan sehingga proses pencarian layanan rawat inap menjadi lebih mudah dan cepat.

BPJS Kesehatan juga mendorong seluruh rumah sakit untuk rutin memperbarui informasi ketersediaan tempat tidur secara berkala. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang ditampilkan pada Aplikasi Mobile JKN tetap akurat, sehingga dapat menjadi rujukan bagi peserta dalam mengakses layanan rawat inap.

Sementara itu, untuk menunjang pelayanan dan informasi di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu. Petugas tersebut hadir untuk memberikan pendampingan serta membantu peserta memperoleh solusi atas permasalahan yang dihadapi selama proses pelayanan.

“Jangan ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan di area publik rumah sakit sehingga mudah diakses oleh peserta dan keluarga pasien. Harapannya, dengan kehadiran BPJS SATU! bisa memudahkan peserta dalam mengakses informasi maupun pelayanan saat berada di rumah sakit,” kata Rizzky. *

(sumber: republika.co.id)

 

Pos terkait