Guru madrasah non-ASN mulai menerima insentif. Kesejahteraan guru masih jadi pekerjaan rumah.
JAKARTA (gokepri) — Kementerian Agama memastikan insentif bagi guru madrasah non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Kepastian itu memberi kejelasan bagi ribuan guru yang selama ini menunggu pencairan bantuan kesejahteraan di tengah tuntutan peran mereka dalam menjaga mutu pendidikan keagamaan.
Pencairan insentif menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menopang kesejahteraan guru madrasah non-ASN. Kelompok ini selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan keagamaan, tetapi umumnya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih rendah dibandingkan guru berstatus ASN.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Sentuh Madrasah di Batam, Bagaimana Pelaksanaannya?
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan proses pencairan insentif kini memasuki tahap akhir.
“Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Nasaruddin, pemerintah berupaya memastikan hak para guru dapat diterima setelah seluruh persyaratan administratif diselesaikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada guru madrasah yang tetap mengajar dan mendidik siswa di berbagai daerah dengan kondisi yang beragam.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno menjelaskan, saat ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah masih menuntaskan penyusunan rekening kolektif penerima insentif.
Setelah proses itu selesai, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Setiap guru madrasah non-ASN akan menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta.
Pencairan insentif tersebut menjadi bagian dari agenda yang lebih luas, yakni peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan. Pemerintah menilai kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kondisi kesejahteraan tenaga pendidiknya.
Karena itu, Kementerian Agama mengusulkan anggaran Rp 9,6 triliun dalam pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk program peningkatan kesejahteraan guru. Anggaran tersebut mencakup insentif, tunjangan profesi, serta berbagai bentuk dukungan bagi guru dan dosen non-ASN.
Sebagian anggaran juga diarahkan untuk tunjangan khusus guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau wilayah 3T. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Menurut Nasaruddin, sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas dalam usulan anggaran Kementerian Agama tahun depan. Dalam rancangan tersebut, peningkatan kesejahteraan guru ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia. ANTARA
Baca Juga: Kepri Menunggu Lampu Hijau Sekolah Garuda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








