Enam Usulan Anambas Masuk Pembahasan RTRW Kepri

Bupati Anambas Aneng mengikuti rapat sinkronisasi RTRW Provinsi Kepri di Batam.
Bupati Kepulauan Anambas Aneng menghadiri rapat sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau di Graha Kepri, Batam, Rabu (10/6/2026). Dalam pembahasan tersebut, enam usulan pola ruang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas disepakati untuk diakomodasi dan dikaji lebih lanjut. Foto: Pemkab Anambas

BATAM (gokepri) — Enam usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau disepakati untuk diakomodasi oleh tim panitia khusus DPRD Kepri.

Kesepakatan itu membuka peluang bagi Anambas untuk memasukkan kebutuhan pembangunan daerah kepulauan dan perbatasan ke dalam dokumen tata ruang provinsi yang akan menjadi acuan pembangunan jangka panjang.

Persetujuan tersebut muncul dalam rapat sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam, Rabu (10/6/2026). Meski diterima, enam usulan itu masih harus melalui kajian lanjutan sesuai ketentuan sebelum dibahas kembali pada tahapan berikutnya.

Baca Juga: Kampung Tua Dipertahankan dalam Tata Ruang Baru

Bagi Anambas, pembahasan tata ruang tidak semata menyangkut pengaturan pemanfaatan wilayah. Dokumen RTRW akan menentukan arah pengembangan infrastruktur, kawasan permukiman, sektor kelautan dan perikanan, pariwisata, investasi, hingga perlindungan kawasan konservasi dalam jangka panjang.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng. Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, Kepala Bidang Tata Ruang, Jasa Konstruksi dan Pertanahan Ari Supriyono, serta Kepala Seksi Pertanahan M Hadler Rolin.

Menurut hasil pembahasan bersama Tim Panitia Khusus Ranperda RTRW Provinsi Kepri, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri, serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, enam usulan Anambas dinilai dapat diakomodasi dalam rancangan tata ruang provinsi.

Namun, keputusan final belum ditetapkan. Tim pansus meminta seluruh usulan tersebut dilengkapi dengan kajian teknis dan substantif yang harus diselesaikan paling lambat pada 7-8 Juli 2026. Hasil kajian itu akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dan pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Aneng menilai diterimanya enam usulan tersebut menjadi sinyal bahwa kebutuhan pembangunan daerah kepulauan mulai memperoleh ruang dalam perencanaan tingkat provinsi.

“Enam usulan yang kami sampaikan dapat diterima dan diakomodasi oleh Tim Pansus,” ujar Aneng.

Menurut dia, pengakuan terhadap kebutuhan tata ruang Anambas penting karena karakteristik wilayahnya berbeda dibandingkan daerah lain di Kepri. Sebagai kabupaten kepulauan yang berada di kawasan perbatasan negara, Anambas menghadapi tantangan tersendiri dalam penyediaan infrastruktur, konektivitas antarpulau, pengembangan ekonomi maritim, hingga perlindungan sumber daya alam.

Karena itu, sinkronisasi RTRW provinsi dan kabupaten menjadi faktor penting agar program pembangunan tidak terbentur persoalan regulasi pemanfaatan ruang pada masa mendatang.

Aneng menjelaskan, pemerintah daerah berkepentingan memastikan berbagai program strategis memiliki dasar hukum dan perencanaan yang kuat. Tanpa dukungan tata ruang yang selaras, sejumlah agenda pembangunan berpotensi menghadapi kendala pada tahap implementasi.

“Kami berharap Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan Anambas secara proporsional,” kata Aneng.

Ia menambahkan, pembangunan daerah kepulauan membutuhkan dukungan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi geografis wilayah. Selain mempercepat pembangunan infrastruktur, kepastian tata ruang juga dibutuhkan untuk mendorong investasi, pengembangan sektor kelautan dan perikanan, serta memperkuat sektor pariwisata.

Pembahasan RTRW Provinsi Kepri menjadi forum penting bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyampaikan kepentingan masing-masing wilayah. Hasil sinkronisasi itu diharapkan dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan secara lebih merata, termasuk bagi daerah kepulauan dan kawasan perbatasan.

Baca Juga: Li Claudia Usulkan Akses Pelabuhan untuk Semua Pulau Berpenghuni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait