Usulan pelabuhan di seluruh pulau berpenghuni dinilai penting untuk memperkuat mobilitas warga, distribusi logistik, dan mendukung kawasan perdagangan bebas.
BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam dan BP Batam mulai menyelaraskan usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2017–2037. Salah satu fokus pembahasan ialah penguatan konektivitas antarpulau melalui pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau penyangga.
Pembahasan berlangsung dalam rapat substansi usulan revisi RTRW di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026). Pemerintah menilai arah tata ruang perlu disesuaikan dengan pertumbuhan wilayah, aktivitas ekonomi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Baca Juga: Kampung Tua Dipertahankan dalam Tata Ruang Baru
Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap ketentuan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini Batam.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia di Kantor BP Batam, Selasa.
Salah satu usulan strategis dalam pembahasan tersebut ialah penyediaan akses pelabuhan bagi seluruh pulau berpenghuni di Batam. Pemerintah menilai infrastruktur itu diperlukan untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Azril Apriansyah menjelaskan, usulan revisi disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan wilayah dan kebutuhan kota saat ini.
“Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong masuk dalam revisi,” kata Azril.
Menurut Azril, usulan pembangunan pelabuhan berasal dari aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dibahas bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Selain memperkuat konektivitas wilayah, keberadaan pelabuhan dinilai mendukung pengawasan distribusi barang yang masuk ke Batam. Hal itu dipandang relevan dengan posisi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan ruang.
Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak cukup dihitung berdasarkan jumlah penduduk ber-KTP Batam. Perencanaan juga perlu mempertimbangkan warga non-KTP Batam yang bekerja, tinggal sementara, serta pelaku aktivitas ekonomi lain yang beroperasi di kota tersebut.
Li Claudia mengatakan, Batam saat ini tidak hanya melayani kebutuhan penduduk administratif, tetapi juga pekerja dari daerah lain dan wisatawan mancanegara yang beraktivitas setiap hari.
Karena itu, menurut dia, revisi RTRW perlu memperhitungkan mobilitas penduduk dan dinamika ekonomi agar arah pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan kawasan.
Rapat itu turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Batam Jefridin.
Baca Juga: Wajah Baru Nagoya, BP Batam Tata Pedestrian dari Harbour Bay hingga Pakuwon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









