Kecelakaan Tewaskan Anggota TNI di Tanjungpinang, Kasus Berakhir Damai

Lokasi kecelakaan maut di Jalan Nusantara Tanjungpinang yang melibatkan WNA Tiongkok dan anggota TNI.
Lokasi kecelakaan maut libatkan WNA Tiongkok dan pengendara sepeda motor di Jalan Nusantara, Kilometer 12, Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (8/5/2026). ANTARA/Ogen

Korban tewas anggota TNI dan pelakunya seorang warga negara asing asal China. Polisi tempuh keadilan restoratif.

TANJUNGPINANG (gokepri) — Kecelakaan di Jalan Nusantara Kilometer 12, Kota Tanjungpinang, yang menewaskan seorang anggota TNI berakhir damai. Polresta Tanjungpinang menghentikan perkara yang menjerat warga negara Tiongkok berinisial CT setelah keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara itu bermula dari tabrakan antara mobil minibus yang dikemudikan CT dengan sepeda motor yang dikendarai MS pada Jumat pagi, 8 Mei 2026. Korban terjatuh, terlindas kendaraan, lalu meninggal di lokasi kejadian.

HBRL

Baca Juga: Kejari Karimun Berikan Keadilan Restoratif Bagi Tiga Tersangka Penadahan

“Kasus dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ, karena pihak pelaku dan keluarga korban sepakat berdamai,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang Iptu Marbun di Tanjungpinang, Sabtu 23 Mei 2026.

Marbun mengatakan penyidik merampungkan administrasi penghentian perkara sesuai Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selama proses penyidikan, polisi memeriksa tujuh saksi. Salah satunya ialah CT yang sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut.

Penyidik juga menyita Surat Izin Mengemudi kendaraan roda empat milik CT. Dokumen itu diterbitkan Polres Bintan berdasarkan kartu izin tinggal terbatas atau KITAS yang menjadi dasar izin tinggal dan kerja warga negara asing di Indonesia.

CT diketahui bekerja di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang, Kabupaten Bintan. Polisi menyatakan SIM tersebut akan kembali kepada pemilik setelah seluruh tahapan RJ selesai.

“Setelah seluruh proses RJ rampung, SIM akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” kata Marbun.

Polisi memaparkan insiden bermula saat mobil minibus yang dikemudikan CT membawa sejumlah rekan kerja dan melaju di Jalan Nusantara Kilometer 12. Kendaraan itu mencoba mendahului kendaraan lain hingga melewati garis marka.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai MS. Benturan terjadi di badan jalan. Korban terjatuh lalu terlindas mobil hingga meninggal di tempat.

“Insiden ini termasuk unsur kelalaian dalam berkendara. Artinya, pelaku WNA lalai lalu tanpa sengaja menabrak korban hingga meninggal,” ujar Marbun.

Penghentian perkara ini menutup proses pidana yang sempat berjalan terhadap CT. Polisi menyatakan administrasi keadilan restoratif masih disusun sebelum perkara resmi berstatus selesai. ANTARA

Baca Juga: Kejari Batam Selesaikan Perkara Kecelakaan Maut di Tiban Secara Keadilan Restoratif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait