BATAM (gokepri) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memecat empat personelnya sekaligus menetapkan keempatnya sebagai tersangka pidana dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda NS di Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri, Senin (13/4/2026).
Keempat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4/2026). Mereka juga dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, Sabtu (19/4/2026).
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Bripda Natanael di Asrama Polisi
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang itu, AS menerima putusan. Tiga lainnya—AP, GSP, dan MA—mengajukan keberatan. Ketiganya diberi hak mengajukan banding dalam tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding.
Peristiwa bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Keempat pelaku secara bersama-sama menyerang korban hingga meninggal dunia di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Selain proses etik, Polda Kepri melanjutkan proses pidana. Perkara meningkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan AP, GSP, dan MA yang sebelumnya berstatus saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara. ANTARA
Baca Juga: Polisi Dalami Pelaku Lain di Balik Tewasnya Bripda NS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








