Baru tujuh bulan bertugas, Bripda Natanael Simanungkalit diduga kuat tewas di tangan seniornya sendiri. Satu tersangka sudah ditetapkan.
BATAM (gokepri) – Seorang anggota polisi muda, Bripda Natanael Simanungkalit, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan di mess Bintara Polda Kepulauan Riau. Polisi telah menetapkan satu tersangka, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah anggota lain masih berjalan.
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah susun sederhana sewa yang menjadi barak Bintara remaja Polda Kepri di Nongsa, Batam. Bripda NS, anggota Direktorat Samapta, dipanggil bersama rekannya, Bripda JB, ke sebuah kamar di lingkungan mess.
Baca Juga: Polisi Baru Empat Bulan Bertugas Meninggal di Mess Polda Kepri
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, yakni tidak mengikuti kegiatan kurve atau kerja bakti. Dalam proses itu, terjadi dugaan penganiayaan oleh senior.
Kabid Propam Polda Kepri, Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto, mengatakan peristiwa bermula dari pemanggilan tersebut. “Korban dipanggil untuk ditanyakan soal kurve. Saat itu terjadi penganiayaan oleh senior,” kata Eddwi, Selasa 14 April 2026.
Dari pemeriksaan awal, penganiayaan terjadi tanpa alat. Pelaku menggunakan tangan kosong. Bripda NS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Polda Kepri menetapkan satu tersangka, yakni Bripda AS. Selain itu, delapan saksi telah dimintai keterangan. Tiga anggota lain yang berada di lokasi turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujar Eddwi.
Motif kejadian masih dalam pendalaman. Polisi belum menemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban. Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan penanganan perkara akan berjalan secara menyeluruh. “Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik,” kata Asep.
Untuk memastikan penyebab kematian, Polda Kepri melibatkan tim forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Hasil autopsi masih menunggu keterangan resmi.
Penanganan kasus berjalan melalui dua jalur. Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani proses pidana, sementara Propam memproses pelanggaran kode etik. Sanksi akan mengacu pada hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Polda Kepri juga menyampaikan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban, termasuk pengurusan jenazah dan pendampingan. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian serta rangkaian peristiwa yang terjadi. ANTARA
Baca Juga: Kapolda Kepri Tegaskan Penanganan Kematian Bripda NS Transparan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









