Pungli di Pintu Masuk Batam

Imigrasi batam peras wisatawan
Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto: Mothership.sg

Wisatawan asing diperas oknum imigrasi di Pelabuhan Batam Center. Ada ruang tersembunyi, intimidasi, dan transaksi. Dua inisial petugas sudah diidentifikasi.

BATAM (gokepri) – AC dan pasangannya, warga Singapura, menyeberang ke Batam dengan feri pada 13 Maret 2026. Di antrean imigrasi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, keduanya berpindah ke jalur autogate yang lebih sepi. Seorang petugas menghentikan mereka, lalu menggiring keduanya ke sebuah ruang yang AC sebut sebagai “ruang interogasi tersembunyi.”

Di sana, paspor mereka disita. Di sana pula, petugas berteriak: “Do you know what you did wrong?” Tuduhan yang diajukan: AC dinilai tidak hormat karena melewati pagar pembatas antrean. Tuntutannya 100 dolar Singapura per orang. Jika menolak, mereka akan ditahan semalam dan dipulangkan ke Singapura keesokan harinya.

HBRL

Dua jam berlalu. AC dan pasangannya akhirnya menyerahkan uang tunai. Menurut AC, petugas menumpuk uang itu di bawah keyboard.

Baca Juga: Imigrasi Batam Selidiki Dugaan Pungli terhadap Turis Asing di Pelabuhan Batam Center

Sehari kemudian, 14 Maret 2026, Nay mengalami nasib serupa. Ia warga Myanmar yang bekerja di Singapura dengan employment pass, bepergian bersama kedua orang tuanya yang lanjut usia. Nay lolos pemeriksaan imigrasi, tetapi orang tuanya tidak. Keduanya digiring ke ruang kecil di samping konter imigrasi yang disebut penuh nyamuk, ruang sempit, waktu tunggu 45 menit.

Seorang pria berpakaian kasual kemudian menemui Nay. Ia menyebut ada masalah dengan visa Malaysia orang tua Nay dan mengancam akan memulangkan mereka ke Malaysia. Tuntutannya 150 dolar Singapura per orang, total 300 dolar Singapura.

Nay curiga. Pagi itu, orang tuanya baru saja melewati imigrasi Malaysia di Johor Bahru tanpa masalah. Ia juga tahu petugas imigrasi Indonesia tidak punya wewenang memulangkan orang ke Malaysia. Namun melihat orang tuanya kelelahan dan penginapan di Batam sudah dibayar lunas, Nay memilih menegosiasikan jumlah. Ia akhirnya membayar 250 dolar Singapura.

Pria berpakaian kasual itu terus terang meminta 200 dolar untuk petugas imigrasi, 50 dolar untuk dirinya sendiri. Setelah kembali ke Singapura, Nay melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia.

Kisah AC dan Nay bukan yang pertama. Ulasan di Google Maps dan Tripadvisor mendokumentasikan pengalaman serupa dari berbagai periode waktu, dengan laporan terlama tercatat sejak Oktober 2015. Pola yang berulang, wisatawan asing digiring ke ruang terpisah, diberi alasan administratif yang tidak jelas, lalu dimintai uang ratusan dolar Singapura.

Kasus ini mencuat setelah media daring Singapura Mothership menerbitkan laporan berdasarkan kesaksian AC dan Nay pada akhir Maret 2026. Respons dari pihak Indonesia tidak lama berselang.

Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli di Pelabuhan Batam, Indikasi Keterlibatan Calo Terungkap. (gokepri/engesti)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menggelar konferensi pers di Batu Ampar, Minggu (29/3/2026). Kepala Kanwil Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, mengakui pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Namun ia menghadapi kendala: identitas korban dalam laporan Mothership hanya dicantumkan sebagai inisial.

“Kami sudah mencoba menghubungi media tersebut melalui pesan langsung untuk meminta data lebih lengkap, namun hingga saat ini belum mendapat respons,” kata Ujo.

Penelusuran rekaman CCTV dan data perlintasan pada tanggal kejadian membuahkan hasil awal. Imigrasi menemukan adanya peristiwa yang melibatkan warga negara Myanmar, yang merujuk pada kasus Nay. Ia menjalani pemeriksaan lanjutan karena tidak memiliki tiket kembali, salah satu syarat perjalanan internasional.

Di situlah masalah bermula. Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung satu hingga dua jam itu, diduga muncul pihak ketiga—seorang calo berinisial AS yang mengaku sebagai agen dan menghubungkan wisatawan dengan petugas imigrasi.

Perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal, Washington Napitupulu, membeberkan hasil pemeriksaan awal. Berdasarkan pengakuan oknum yang sudah diperiksa, terjadi komunikasi dan kesepakatan soal jumlah uang yang diminta kepada Nay. Calo berinisial AS meminta 100 dolar Singapura untuk tiga orang, gabungan calo dan petugas imigrasi. Nay menegosiasikan jumlah itu. Ia akhirnya membayar 250 dolaar Singapura.

Dari jumlah tersebut, sekitar 150 dolar Singapura diduga diserahkan kepada petugas imigrasi berinisial JS. Sisanya dipegang calo. “Ini yang sedang kami dalami. Jika terbukti ada keterlibatan petugas, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan disiplin pegawai,” kata Ujo.

Ujo mengakui kejadian ini memalukan. Sebagai respons, Imigrasi Batam akan memperketat pengawasan di area pelabuhan, membatasi akses pihak luar ke zona steril, dan menerapkan protokol yang lebih ketat.

“Kami merasa malu dan kecewa atas kejadian ini. Ini menjadi bahan evaluasi agar pelayanan imigrasi semakin bersih dan profesional,” katanya.

Sementara itu, Mothership menyatakan telah menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi dan KPK untuk meminta tanggapan. Hingga berita diterbitkan, belum ada respons dari kedua lembaga tersebut.

Kasus ini turut mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyebut peristiwa ini sebagai alarm bagi fungsi pengawasan di pintu perlintasan internasional.

Ombudsman Kepri telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Dari komunikasi itu, pihak imigrasi membenarkan adanya dugaan praktik pungli dan menyatakan investigasi internal sedang dijalankan oleh Inspektorat Kementerian Imigrasi.

“Penyimpangan oknum ini memang menjadi momok. Perlu ada pengayaan etika bagi semua aparatur agar mereka ingat tugas dan tanggung jawabnya,” kata Lagat dalam keterangan yang diterima di Batam, Minggu (29/3/2026).

Lagat mengakui pelayanan imigrasi Batam telah mengalami transformasi positif dibanding lima tahun lalu. Namun kasus ini, menurutnya, harus menjadi momentum untuk menyisir sisa praktik lama.

“Sangat penting memberikan hukuman kepada yang melanggar, namun di sisi lain juga perlu ada penghargaan bagi pegawai yang berprestasi dan menjaga integritas,” katanya.

Ombudsman juga mengajak masyarakat aktif melaporkan penyimpangan di layanan publik. “Keberanian warga akan membuat perbaikan lebih tepat sasaran sekaligus memberikan shock therapy bagi pegawai yang nakal,” ujar Lagat.

Baca Juga: Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli di Pelabuhan Batam, Indikasi Keterlibatan Calo Terungkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait