BATAM (gokepri).com — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing oleh oknum petugas imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center mendapat perhatian serius.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri) melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Kepala Kanwil Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, mengatakan pihaknya masih berupaya mengidentifikasi korban yang disebut dalam pemberitaan media asing asal Singapura, Mothership.
Dalam laporan tersebut, korban hanya dicantumkan dengan inisial “AC” dan “Nay”, sehingga menyulitkan proses penelusuran.
“Kami sudah mencoba menghubungi media tersebut melalui pesan langsung untuk meminta data lebih lengkap, namun hingga saat ini belum mendapat respons,” ujar Ujo dalam konferensi pers di Batu Ampar, Minggu (29/3).
Sebagai langkah awal, Imigrasi Batam menelusuri data perlintasan pada tanggal kejadian serta memeriksa rekaman CCTV di area pelabuhan.
Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya peristiwa yang melibatkan seorang warga negara Myanmar, bukan Singapura, yang sempat menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Ketika kami telusuri, inisial AC cukup banyak. Sementara untuk Nay memang ada, tetapi merupakan warga negara Myanmar,” kata Ujo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki tiket kembali yang merupakan salah satu syarat perjalanan internasional. Prosedur ini dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.
“Yang bersangkutan menunggu pemeriksaan lanjutan sekitar satu hingga dua jam karena petugas juga sedang menangani kasus lain di konter,” jelasnya.
Namun, dalam proses tersebut diduga muncul pihak ketiga atau calo yang mengaku sebagai agen dan mencoba melakukan negosiasi dengan petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi transaksi uang antara pihak ketiga dengan oknum petugas.
Ujo mengungkapkan, awalnya calo meminta 100 dolar Singapura, namun terjadi negosiasi hingga mencapai 250 dolar Singapura untuk tiga orang yang diduga calo dan petugas imigrasi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 150 dolar Singapura diduga diserahkan kepada oknum petugas, sementara sisanya dipegang oleh pihak ketiga.
“Ini yang sedang kami dalami. oknumnya berinisial JS dan AS. Jika terbukti ada keterlibatan petugas, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan disiplin pegawai,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Imigrasi akan memperketat pengawasan di area pelabuhan, termasuk membatasi akses pihak luar ke area steril serta menerapkan protokol penjemputan yang lebih ketat.
Ujo menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga integritas pelayanan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami merasa malu dan kecewa atas kejadian ini. Ini menjadi bahan evaluasi agar pelayanan imigrasi semakin bersih dan profesional,” katanya.
Perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal, WSD Napitupulu dalam penjelasannya menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum calo dan petugas imigrasi diketahui ada komunikasi dan kesepakatan mengenai jumlah uang yang diminta kepada wisman NYD.
Washington menyebutkan saat ini pemeriksaannya masih berjalan. Dari pemeriksaan didapatkan informasi terjadi komunikasi saat oknum dengan WNA yang diketahui merupakan orang asing asal Myanmar.
Dari pengakuan oknum yang sudah diperiksa ada komunikasi soal transaksi yang terindikasi pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 SGD.
Namun dalam perjalannya, WNA NAY melakukan negosiasi kepada oknum calo yang berinisial AS, terkait besaran uang yang diminta.
“Dari pengakuan oknum calo, NAY meminta pengurangan jumlah uang yang diminta. Jadi awalnya uang yang diminta sebesar 100 SGD untuk tiga orang yang diduga merupakan oknum calo dan petugas imigrasi. NAY akhirnya membayar 250 SGD,” ujarnya.
Masih kata Washington oknum calo memberikan uang sebesar 150 SGD kepada petugas imigrasi (JS)yang terlibat dalam dugaan pemerasan WNA ini.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah wisatawan asing melaporkan dugaan pemerasan oleh petugas imigrasi. Mereka mengaku dibawa ke ruangan terpisah dan diminta membayar sejumlah uang agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Seorang wisatawan asal Singapura berinisial AC dan Nay mengaku dimintai uang sebesar 100 dolar Singapura setelah dituduh melanggar aturan antrean. Ia juga menyebut adanya intimidasi serta penyitaan ponsel selama proses tersebut.
Laporan serupa disampaikan wisatawan lain yang mengaku dimintai uang hingga ratusan dolar Singapura dengan alasan permasalahan dokumen perjalanan.*
Penulis: Engesti








