BATAM (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Batam tengah melakukan pendalaman terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilaporkan sejumlah wisatawan asing di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini telah turun tangan untuk memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas di lapangan.
“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, maka oknum yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, Imigrasi Batam tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan sesuai aturan kepada seluruh pengguna jasa, termasuk wisatawan asing.
“Kami akan tindaklanjuti,” kata dia.
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat dan wisatawan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran untuk melaporkannya melalui kanal resmi, seperti email, WhatsApp, maupun pesan langsung media sosial.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah turis melaporkan dugaan pemerasan oleh petugas imigrasi. Mereka mengaku dibawa ke ruangan terpisah dan diminta membayar sejumlah uang agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Salah satu wisatawan asal Singapura berinisial AC mengaku dimintai uang sebesar 100 dolar Singapura per orang setelah dituduh melanggar aturan antrean. Ia juga menyebut adanya intimidasi serta penyitaan ponsel selama proses tersebut.
Laporan serupa disampaikan wisatawan lain yang mengaku diminta membayar hingga ratusan dolar Singapura dengan alasan permasalahan dokumen perjalanan. *
Penulis: Engesti









