Dua ABK Kapal Sea Dragon Divonis Penjara Seumur Hidup

vonis abk sea dragon
Tiga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yakni (dari kiri) Richard Halomoan, Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir, pada sidang pembacaan vonis atas perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Senin (9/3/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

BATAM (gokepri) – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kapten dan perwira kapal Sea Dragon Terawa. Hampir dua ton sabu yang diselundupkan melalui jalur laut menjadi salah satu kasus narkotika terbesar di kawasan itu.

Ketua majelis hakim Tiwik membacakan putusan terhadap para terdakwa setelah tiga awak kapal lainnya divonis pada persidangan sebelumnya.

Terdakwa Richard Halomoan Tambunan, yang menjabat sebagai chief officer kapal, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Ia dinilai berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer jaksa.

HBRL

Baca Juga: Vonis Lima Tahun untuk ABK Sea Dragon

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam, Senin 9 Maret 2026.

Vonis serupa dijatuhkan kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir. Majelis hakim menilai kapten kapal tersebut turut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

Sementara itu, Leo Candra Samosir yang bertugas sebagai juru mudi kapal menerima hukuman lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim dalam putusannya.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar melalui jalur laut. Kapal Sea Dragon Terawa diduga menjadi sarana pengangkut sabu yang dikemas rapi dalam puluhan kardus.

Dalam persidangan terungkap bahwa barang bukti terdiri dari 67 kardus berwarna coklat yang dibungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau. Di dalam setiap kemasan itu terdapat satu bungkus sabu.

Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik dengan kemasan serupa yang juga berisi kristal narkotika. Total berat bersih barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Jumlah tersebut menjadikan perkara ini salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut jumlah narkotika yang sangat besar menjadi faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa. Apabila barang tersebut berhasil masuk ke peredaran di Indonesia, dampaknya dinilai dapat merusak masa depan generasi muda dalam skala luas.

Selain itu, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Adapun hal yang meringankan hanya diberikan kepada Leo Candra Samosir. Majelis hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki peluang memperbaiki diri.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata Tiwik.

Sebelumnya, tiga awak kapal lainnya telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama. Pada Kamis, 5 Maret 2026, terdakwa Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Dua terdakwa lain yang merupakan warga negara Thailand juga menerima putusan berbeda. Weerepat Phongwan divonis penjara seumur hidup, sementara Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada persidangan Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai unsur persidangan, mulai dari tuntutan jaksa, pembelaan penasihat hukum, keterangan saksi dan ahli, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan.

Majelis hakim juga merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHAP dan KUHP.

Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa, penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

Richard Halomoan Tambunan, Hasiholan Samosir, dan Leo Candra Samosir melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa penuntut umum juga menyampaikan sikap serupa. Sidang kemudian ditutup. ANTARA

Baca Juga: Pleidoi Ditolak, ABK Kasus 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait