Vonis Lima Tahun untuk ABK Sea Dragon

Vonis ABK Sea dragon
Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan sedang berdiskusi dengan penasihat hukumya usai vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan pidana 5 tahun, Kamis (5/3/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – ABK kapal Sea Dragon Terawa yang membawa hampir dua ton sabu lolos dari tuntutan hukuman mati. Barang bukti narkotika yang disita mencapai 1,99 ton, salah satu yang terbesar yang pernah diungkap di perairan Kepulauan Riau.

Malam 22 Mei 2025, sebuah kapal bernama Sea Dragon Terawa yang berlayar dari perairan Andaman, Malaysia, melintas di perairan dekat Karimun, Kepulauan Riau. Di dalam lambungnya tersimpan puluhan kardus berisi paket sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China. Beratnya hampir dua ton. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke beberapa negara antara lain, Filipina, Malaysia dan Indonesia.

Temuan itu menyeret sejumlah awak kapal ke meja hijau. Salah satunya Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang didakwa ikut terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar tersebut.

HBRL

Baca Juga: 

Setelah berbulan-bulan menjalani proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang terbuka pada Kamis (5/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.

Kasus ini menyita perhatian karena jumlah barang bukti yang sangat besar. Dalam persidangan terungkap bahwa sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus yang dibungkus plastik bening.

Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau. Di dalam kemasan itu terdapat kristal sabu. Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik dengan kemasan serupa yang juga berisi narkotika.

Total berat bersih barang bukti mencapai 1.995.139 gram, atau hampir dua ton. Jumlah tersebut termasuk salah satu temuan sabu terbesar yang pernah diproses di wilayah Kepulauan Riau.

Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jumlah narkotika yang sangat besar menjadi faktor yang memberatkan karena berpotensi merusak generasi bangsa jika berhasil masuk ke wilayah Indonesia.

“Jumlah narkotika hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan bila mendekati wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” kata Tiwik.

Namun hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Menurut majelis, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku kemudian hari,” ujarnya.

Reaksi Keluarga

Putusan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh keluarga terdakwa. Seusai sidang, mereka menyatakan vonis lima tahun penjara masih belum memberikan rasa keadilan.

Keluarga berpendapat Fandi tidak mengetahui adanya narkotika di kapal yang ia tumpangi. Menurut mereka, Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal dan tidak memiliki keterlibatan dengan jaringan penyelundupan narkotika yang diduga berada di balik pengiriman sabu tersebut.

Setelah putusan dibacakan, Fandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding. Jaksa penuntut umum juga mengambil sikap yang sama sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

Perbedaan besar antara tuntutan mati dan vonis lima tahun membuat perkara ini menjadi sorotan publik. Komisi Yudisial (KY) bahkan ikut memantau jalannya persidangan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai kode etik hakim.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan lembaganya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim.

“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” kata Abhan di Batam.

Ia menegaskan bahwa KY tetap menghormati putusan majelis hakim dan tidak dapat masuk ke dalam substansi perkara.

“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY sepanjang ada laporan dari para pihak,” ujarnya.

Abhan menambahkan bahwa tugas lembaganya hanya berkaitan dengan penegakan etika hakim, bukan menilai pertimbangan hukum dalam putusan.

“Tugas KY adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan,” kata dia.

Di tengah polemik publik, putusan tersebut juga mendapat apresiasi dari sebagian kalangan. Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai majelis hakim telah membuka fakta hukum secara objektif selama persidangan.

“Saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap,” kata Bimantoro.

Menurut dia, negara memang harus tegas memerangi kejahatan narkotika. Namun penegakan hukum juga harus mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.

“Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Perkara penyelundupan sabu dari kapal Sea Dragon Terawa belum sepenuhnya berakhir karena persidangan terhadap terdakwa lain masih berlangsung.

Dua warga negara Thailand—Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube—dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 5 Maret 2026. Sementara tiga terdakwa lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dijadwalkan menerima putusan pada 9 Maret 2026. ANTARA

Baca Juga: Tersangka Kasus Sabu 2 Ton Menangis, Warga Luapkan Amarah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait