Pleidoi Ditolak, ABK Kasus 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Mati

Kasus fandi ramadhan
Terdakwa Fandi Ramadhan membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) — Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Batam tetap menuntut pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Medan, dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu ke Batam. Nota pembelaan terdakwa ditolak.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/2), jaksa Muhammad Arfian menyatakan seluruh dalil yang diajukan penasihat hukum tidak beralasan. Ia menilai keberatan terhadap surat dakwaan tidak berdasar.

“Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan,” kata Arfian di ruang sidang.

HBRL

Baca Juga: “Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton

Jaksa menjelaskan, kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak. Namun sabu baru ditemukan setelah kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam. Menurut jaksa, penemuan itu tetap sah karena masih satu rangkaian penindakan.

Fandi dalam pembelaannya mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika. Jaksa menolak alasan tersebut. Fandi disebut lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut, sehingga dianggap memahami prosedur pelayaran dan administrasi kapal.

Ia juga bekerja melalui agen tidak resmi dan tetap berangkat meski terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja. Jaksa menilai terdakwa turut membantu proses pemindahan barang dan tidak pernah melaporkan muatan terlarang.

Dalam perjalanan menuju Indonesia, kapal tersebut bahkan sempat mencabut bendera untuk menghindari kecurigaan aparat.

“Pada prinsipnya, penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya,” ujar Arfian, menegaskan tuntutan hukuman mati.

Perkara ini memasuki tahap akhir. Sidang akan berlanjut pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan vonis.

Secara terpisah, Juru Bicara PN Batam, Watimena, mengatakan enam terdakwa dalam kasus ini—dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia—telah menyampaikan pleidoi pada 23 Februari 2026. Majelis hakim kini mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti.

“Putusan harus akuntabel dan berbasis hukum acara,” kata Watimena. Ia menegaskan hakim memutus perkara secara independen dan tidak terpengaruh tekanan publik maupun politik.

Pengadilan juga mengingatkan masyarakat dan media untuk mengawal persidangan secara proporsional, tanpa menekan independensi majelis hakim.

Rapat di DPR

Sementara itu, DPR mengendus kejanggalan di balik tuntutan mati anak buah kapal pengangkut dua ton sabu ini. Komisi III DPR RI segera memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Kesepakatan ini muncul dalam rapat bersama keluarga Fandi, Kamis (26/2/2026).

Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta penjelasan transparan terkait perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Batam. Ia juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan turun tangan. Mereka harus memeriksa JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian. Sebelumnya, Arfian secara tersirat menuding Komisi III mengintervensi kasus tersebut.

Anggota Komisi III, Martin D Tumbelaka, mencium kejanggalan serius. Ia curiga tuntutan mati ini justru bertujuan memutus rantai menuju gembong aslinya. “Jangan-jangan jaksa bagian dari mereka. Tuntutan mati ini kami artikan memutus mata rantainya,” ujar Martin.

Menurut catatan Martin, Fandi hanyalah kru kapal. Ia bukan inisiator dan tidak punya kewenangan menolak muatan. Namun, jaksa menilai Fandi bersalah karena absen memeriksa barang di kapal Sea Dragon Terawa.

Kasus di perairan Kepulauan Riau ini menyeret enam terdakwa. Dua di antaranya warga Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Empat lainnya WNI: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Aparat menyita 67 kardus cokelat berisi bungkusan teh Cina hijau. Sebanyak 66 kardus masing-masing memuat 30 bungkus. Satu kardus sisanya memuat 20 bungkus. Total berat bersih sabu tersebut mencapai 1.995.139 gram.

Baca Juga: DPR Minta Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu Ditinjau Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait