Setelah Tiga Nyawa Melayang, K3 Galangan Kapal Batam Dievaluasi

ASL Shipyard Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran Disnaker Kepri meninjau penerapan keselamatan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Selasa (24/2/2026). GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) — Tiga pekerja meninggal dalam empat kecelakaan kerja di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Batam. Pemerintah memperketat pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung lokasi pada Selasa (24/2/2026) untuk memastikan tindak lanjut hasil audit pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami hadir untuk memastikan K3 menjadi perhatian utama. Setiap pekerja harus berangkat dari rumah dalam keadaan sehat dan kembali dengan selamat,” ujar Yassierli.

HBRL

Baca Juga: Kejari Batam Kembalikan Berkas Kasus Kecelakaan Kerja PT ASL

Ia menyebut empat kecelakaan terjadi dalam beberapa waktu terakhir, tiga di antaranya menyebabkan pekerja meninggal. “Apa pun pekerjaannya, jangan sampai menghilangkan nyawa,” katanya.

Sebelumnya, pengawas ketenagakerjaan telah mengaudit lingkungan kerja PT ASL. Dari evaluasi itu muncul tujuh temuan yang harus dipenuhi manajemen perusahaan. Sebagian sudah diperbaiki, namun pemerintah menilai masih ada risiko kecelakaan yang perlu segera dibenahi.

Yassierli menegaskan rekomendasi tersebut wajib dipenuhi. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi jika perusahaan mengabaikannya.

Pekerjaan galangan kapal dikenal berisiko tinggi. Aktivitas perbaikan dan pembangunan kapal kerap berlangsung di ruang tertutup dengan potensi paparan gas berbahaya dan risiko ledakan. Dalam kondisi seperti itu, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan menjadi krusial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diki Wijaya, mengatakan rekomendasi yang diberikan antara lain peningkatan sistem keselamatan di dalam kapal, penambahan blower untuk sirkulasi udara, serta pemeriksaan menyeluruh tangki sebelum proses pembersihan.

“Sebagian sudah dilengkapi, tapi harus dipenuhi seluruhnya. Jika tidak, sanksi bisa sampai penutupan perusahaan,” ujar Diki.

Ia menegaskan pengawasan akan diperkuat melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya sederhana namun mendasar: mencegah kecelakaan serupa terulang.

Sebagai informasi, pada 24 Juni 2025 terjadi kebakaran di kapal MT Federal II yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

Insiden kembali terjadi pada 15 Oktober 2025 di kapal yang sama dan menewaskan 14 orang serta melukai 17 pekerja lainnya.

Selanjutnya pada 29 Desember 2025 dua pekerja meninggal akibat tersengat listrik saat pengecatan kapal. Kebakaran kembali terjadi pada 25 Januari 2026, namun tanpa korban jiwa.

Baca Juga: Polresta Barelang Tetapkan Tersangka Kebakaran Kapal di PT ASL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait