BENCANA SUMATERA: OJK Terapkan Keringanan Kredit dan Percepat Klaim Asuransi bagi Korban Bencana

Ojk merger asuransi
Petugas membersihkan logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Jakarta, September 2020 lalu. (foto: Tempo)

BATAM (gokepri) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta, Kamis (11/12), setelah asesmen lapangan menunjukkan bahwa bencana tersebut mengganggu aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat di wilayah terdampak.

Keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12) itu ditujukan untuk meminimalkan risiko sistemik sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Relaksasi kredit mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana, dengan bentuk keringanan sebagai berikut:

• Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
• Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan dengan persetujuan pemberi dana.
• Pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya (non–one obligor).

HBRL

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun, hingga 10 Desember 2025.

Dukungan Sektor Asuransi

Di bidang perasuransian, OJK menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Prioritasnya meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan, serta penguatan layanan dan komunikasi kepada para pemegang polis.

Koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur juga diminta untuk dipercepat, termasuk penyampaian laporan berkala kepada OJK terkait perkembangan penyelesaian klaim.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam situasi kedaruratan.

“Kami memastikan sektor jasa keuangan dapat memberikan ruang bernapas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak. Relaksasi kredit dan percepatan layanan klaim asuransi ini diharapkan membantu proses pemulihan lebih cepat dan mencegah dampak yang lebih luas terhadap stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.

“OJK terus memonitor kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan lembaga terkait agar seluruh proses bantuan berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.

Baca Juga: AAJI Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Banjir Sumatera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait