Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Pornografi

Gisel tersangka video mesum
Polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka pornografi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (gokepri.com) – Gisella Anastasia (GA) ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus video mesum mirip Gisel. Polisi juga sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu.

Selain GA (Gisella Anastasia), polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD. Yusri menyebut Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa (29/12).

HBRL

Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Menurut Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.

“Kami akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Gisella Anastasia dua kali, pada akhir November dan 23 Desember lalu. Gisel diminta keterangan terkait video porno yang diduga mirip dirinya.

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.

(Can/cnn)

|Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Pos terkait