Natuna (gokepri.com) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asal Vietnam di perairan Natuna Utara, Sabtu (12/12/2020). Kapal itu diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Direktur Operasi Laut Bakamla, Suwito mengatakan, pihaknya mencurigai kapal yang memakai bendera Indonesia itu. Kapal dengan nama lambung BT 95212 itu berupaya mengelabui petugas.
Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan ikan campuran dengan berat kurang lebih 2 ton. Petugas juga menemukan potongan sirip ikan hiu yang telah kering.
“Terdapat 10 anak buah kapal, termasuk nakhoda warga negara Vietnam. Dokumen kapal dan ABK tidak lengkap,” kata Suwito.
Kolonel Bakamla Arif Rahman memimpin penangkapan kapal ikan Vietnam itu dengan KN Tanjung Datu 301. Penangkapan berlangsung saat KN Tanjung Datu 301 sedang melakukan patroli. Saat itu radar kapal menangkap adanya kapal ikan dengan jarak sekitar 5 mil laut yang sedang menangkap ikan di perairan Indonesia.
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Asing di Selat Malaka
Saat KN Tanjung Datu mendekat, kapal ikan Vietnam itu langsung melakukan manuver dan menambah kecepatan untuk menghindar. Kejar-kejaran antara kedua kapal sempat terjadi.
KN Tanjung Datuk akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Tembakan ini membuat kapal ikan Vietnam itu berhenti. Saat ini, kapal ikan asing itu telah dibawa ke Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (wan)







