BATAM (gokepri.com) – Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau mengingatkan para nelayan untuk berhati-hati saat melaut agar tidak melewati batas perairan Indonesia dan memasuki wilayah Malaysia.
Hal ini karena otoritas negara tetangga memberlakukan sanksi tegas bagi kapal yang kedapatan melanggar batas teritorial.
“Saya mengimbau nelayan untuk lebih waspada saat bekerja di laut, terutama di perbatasan,” kata Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, Kamis (3/4/2025).
Baca Juga: Delapan Nelayan Natuna Ditangkap di Perairan Malaysia
Peringatan ini disampaikan setelah Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) membagikan video operasi patroli ketat di wilayah perbatasan laut mereka.
“Dari rekaman yang beredar, terlihat APMM menggunakan peralatan laut dan udara untuk melakukan operasi atau razia,” ujar Doli.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar nelayan Kepri tidak terkena razia yang berpotensi berujung pada penahanan. Jika tertangkap, nelayan bisa menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan ringgit Malaysia.
“Jika nelayan ditahan, mereka harus meninggalkan keluarga dalam waktu lama. Selain itu, dampak hukumnya bisa sangat berat, termasuk denda besar,” kata Doli.
Salah satu cara menghindari pelanggaran batas laut adalah dengan menggunakan GPS atau alat navigasi. “Penggunaan navigasi ini merupakan tanggung jawab dinas terkait atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tambahnya.
Menurut Doli, sanksi yang diberlakukan APMM terhadap nelayan yang melanggar bervariasi, tergantung hasil penyelidikan.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya diterapkan Malaysia, tetapi juga Indonesia. “Indonesia juga menindak tegas kapal nelayan asing yang masuk ke wilayah kita tanpa izin. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk saling menghormati dan mengantisipasi pelanggaran,” katanya.
Sepanjang 2025, sudah terjadi dua kasus nelayan Kepri ditangkap dan dipulangkan akibat melanggar batas laut. Tahun sebelumnya, tercatat 32 kejadian, sementara pada 2023 terdapat belasan kasus serupa. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







