Kepri Usulkan Jalan Provinsi Naik Status Jadi Jalan Nasional

Pembangunan jalan batam
Fly over Sei Ladi, Batam. Dok. BP Batam

TANJUNGPINANG (gokepri) – Tingkat kemantapan jalan nasional di Kepri telah mencapai 100 persen. Kondisi itu membuat program pembangunan jalan nasional ke depan lebih banyak beralih ke pemeliharaan, sementara sekitar 620 kilometer jalan provinsi masih menjadi kewenangan daerah.

Situasi tersebut menjadi dasar Kepri mengusulkan sejumlah ruas jalan provinsi naik status menjadi jalan nasional. Perubahan status diharapkan membuka dukungan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum untuk pemeliharaan maupun peningkatan ruas yang memenuhi persyaratan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri Rodi Yantari mengatakan sebagian dari sekitar 620 kilometer jalan provinsi akan masuk dalam usulan tersebut. “Sebagian akan diusulkan menjadi jalan nasional,” kata Rodi di Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Batam Mulai Bangun Tiga Jalan Lingkar Tahun Ini

Saat ini, Dinas PUPP Kepri masih memetakan ruas yang memenuhi persyaratan untuk diajukan ke pemerintah pusat. Salah satu kriterianya ialah jalan tersebut menghubungkan pusat-pusat kegiatan, termasuk kawasan industri dan pemerintahan.

Usulan tidak hanya berasal dari pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota di Kepri juga dapat mengajukan ruas jalan yang ingin naik status menjadi jalan nasional untuk diteruskan kepada Kementerian PU.

Rodi mengatakan momentum pengajuan tahun ini berkaitan dengan siklus perubahan status jalan yang berlangsung setiap lima tahun. “Saat ini momentum yang tepat bagi kami mengusulkan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 485 tertanggal 3 April 2023, jalan provinsi tersebar di enam kabupaten/kota. Lingga memiliki ruas jalan provinsi terpanjang, yakni 163,93 kilometer.

Setelah Lingga, panjang jalan provinsi terbesar berada di Natuna dengan 143,33 kilometer dan Bintan 106,28 kilometer. Karimun memiliki 79,71 kilometer, Tanjungpinang 78,97 kilometer, sedangkan Kepulauan Anambas 48,54 kilometer.

Khusus Batam, jalan provinsi berada dalam kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, panjang jalan provinsi dalam data Pemprov Kepri tidak mencakup ruas jalan yang menjadi kewenangan BP Batam.

Ads bp batam 2026 baru

Di sisi lain, data Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri mencatat panjang jalan nasional di provinsi tersebut mencapai 429,66 kilometer. Bintan memiliki porsi terpanjang dengan 138,95 kilometer, disusul Natuna 114,73 kilometer dan Lingga 81,90 kilometer.

Jalan nasional di Tanjungpinang mencapai 41,02 kilometer. Adapun Anambas memiliki 27,19 kilometer dan Karimun 25,87 kilometer. ANTARA

Baca Juga: Perjalanan Cadangan Gas Raksasa Natuna-D Alpha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait