Dua Media Batam Diminta Hapus Berita dan Konten Blackout, AJI Bereaksi

Wartawan tribun batam pengadilan negeri batam
Sejumlah jurnalis menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/5/2026). Aksi tersebut diwarnai dugaan penghalangan oleh aparat kepolisian, termasuk pembatasan lokasi dan larangan dokumentasi. Foto: Dokumentasi AJI Batam

Dua media mengaku menerima permintaan penghapusan berita blackout, termasuk tawaran uang. AJI Batam mengingatkan ancaman terhadap kemerdekaan pers.

BATAM (gokepri) – Permintaan penghapusan berita tentang blackout listrik di Batam menyasar dua media setempat. Selain mendapat tekanan melalui pesan dan telepon, salah satu media mengaku ditawari Rp 1 juta untuk setiap tautan berita yang dihapus.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam upaya tersebut karena dinilai mengancam kemerdekaan pers. AJI meminta pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi BatamNow.com mulai menerima telepon dari sejumlah nomor tak dikenal pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Redaktur Pelaksana BatamNow, Hamansyah Rangkuty, mengatakan nomor teleponnya dihubungi beberapa kali dalam rentang waktu berdekatan.

Baca Juga: Amsakar: Listrik Batam Pulih, Kabar Blackout Tiga Hari Tak Benar

Pada pukul 09.41 WIB, sebuah nomor baru yang diawali 0813 1818 kembali menghubungi Hamansyah melalui WhatsApp. Pengirim pesan berinisial HEF itu meminta redaksi menghapus berita terkait PLN Batam, tetapi tidak menyertakan tautan berita tertentu.

“Dia tidak spesifik mengirimkan link berita yang dimaksud, tetapi meminta hapus berita tentang PLN Batam,” kata Hamansyah.

Setelah mengirim pesan, orang tersebut menelepon Hamansyah untuk menyampaikan permintaan serupa. Dalam percakapan itu, ia secara lebih terperinci meminta redaksi menurunkan berita mengenai blackout di Batam.

Hamansyah menolak permintaan tersebut dan mempersoalkan upaya penghapusan berita ketika masyarakat tengah menghadapi dampak pemadaman. “Saya marahin langsung, masyarakat sudah kesusahan enak sekali dia minta takedown berita,” ujarnya.

Pola serupa dialami media alternatif Batambergerak.id. Pemimpin Redaksi Batam Bergerak, Yogi Eka Sahputra, mengatakan pihaknya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal pada Rabu siang.

Ads bp batam 2026 baru

Pengirim pesan mengaku berasal dari sebuah agensi dan menawarkan iklan dengan syarat redaksi menghapus pemberitaan. Menurut Yogi, orang tersebut menawarkan bayaran Rp 1 juta untuk setiap tautan berita yang diturunkan.

Ada tiga tautan yang dikirimkan kepada Batam Bergerak. Dua di antaranya mengarah pada pemberitaan mengenai blackout yang diunggah di akun media sosial @batambergerak, sedangkan satu tautan lainnya berisi berita tentang aksi demonstrasi terkait pusat data atau data center di kawasan Nongsa.

Berita blackout tersebut berjudul “Blackout Sudah 10 Jam, Hotel di Batam Diserbu warga, Ada Kenaikan Harga”. Sementara itu, berita tentang pusat data berjudul “Dari mana air untuk pendingin data center yang sudah beroperasi di Batam?”.

Yogi menegaskan redaksinya menolak tawaran tersebut dan tidak bersedia menghapus berita yang telah diterbitkan. Ia menilai kesamaan pola permintaan penghapusan yang dialami dua media perlu mendapat perhatian.

“Modus yang digunakan sangat tidak wajar, ini menurut saya cara-cara membungkam media kritis,” kata Yogi.

AJI Batam juga mencatat laporan dari sejumlah kreator konten yang mengaku menerima intimidasi setelah menyuarakan kondisi blackout. Salah satunya akun @haloobatam, yang mengaku dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai pihak siber dan meminta konten tentang Batam dihapus.

Menurut laporan yang dicatat AJI, pengelola akun tersebut juga mendapat tawaran Rp 500.000 untuk setiap konten yang diturunkan. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan identitas pihak yang menghubungi maupun hubungan mereka dengan PLN Batam.

Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando Sirait, menilai kejadian tersebut menunjukkan adanya tantangan terhadap kemerdekaan pers di Batam. Ia menyoroti permintaan agar seluruh konten pemberitaan terkait PLN Batam segera dihapus.

AJI menilai pemberitaan BatamNow.com dan konten akun Instagram @batambergerak diperlukan untuk menyampaikan perkembangan penanganan blackout kepada masyarakat. Informasi tersebut mencakup langkah PLN Batam dan pemerintah daerah dalam merespons pemadaman, sehingga publik tidak hanya menerima keterangan dari pemerintah.

“Apa yang dilakukan adalah bentuk penyebaran informasi yang memang dibutuhkan saat ini. Tidak hanya melulu informasi versi dari pemerintah saja,” kata Fernando.

AJI Batam meminta pihak yang mengaku mewakili PLN Batam menempuh mekanisme hak jawab jika keberatan terhadap sudut pandang atau isi pemberitaan. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atas pemberitaan.

AJI juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga: Bahlil Turun Tangan Cek “Blackout” Listrik di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait