Batam menetapkan 2.481 titik reklame sebagai acuan perizinan. Pelaku usaha bisa memeriksa lokasi dan tarif sewa melalui aplikasi EASY.
BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam memetakan 2.481 titik reklame untuk menjadi acuan penempatan dan pengurusan izin. Melalui aplikasi EASY, pelaku usaha dapat memeriksa lokasi, ukuran, dan tarif sewa sebelum mengajukan pemasangan reklame.
Masterplan Titik Reklame Kota Batam itu diluncurkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam Jefridin mewakili pemerintah kota dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Batam Perketat Izin Reklame, Pemilik Wajib Siapkan Jaminan Rp10 Juta
Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, serta perwakilan BP Batam turut menghadiri peluncuran. Penataan reklame ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 sebagaimana diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.
Pemetaan tersebut membagi lokasi berdasarkan letak dan pengelolaan aset agar proses penataan serta perizinan kedua instansi berjalan selaras. Sebagian besar titik reklame berada di atas aset BP Batam sehingga koordinasi dengan pemerintah kota diperlukan dalam pengelolaannya.
“Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Jefridin, mewakili Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.
Dari total 2.481 titik yang dipetakan, sebanyak 1.565 titik berada di atas aset BP Batam, 91 titik di atas aset Pemko Batam, dan dua titik di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebanyak 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.
Sementara itu, 1.658 titik pada aset yang dikelola BP Batam, Pemko Batam, dan Pemerintah Provinsi Kepri dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron. Pembagian tersebut memberikan gambaran mengenai lokasi yang tersedia sekaligus membantu pelaku usaha memeriksa peruntukan titik sebelum mengajukan izin.
Pengajuan reklame melalui aplikasi EASY
Pelaku usaha dapat mengakses informasi titik reklame melalui aplikasi EASY di https://easy.batam.go.id/web/. Setiap biro reklame dapat mengajukan maksimal lima titik, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik.
Khusus di persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan penempatan agar pengajuan dan penggunaan lokasi mengikuti pembagian titik yang ditetapkan.
Pemohon memulai proses dengan mendaftar dan mengautentikasi akun di aplikasi. Setelah itu, pemohon mengurus tahapan prareklame dan memilih titik yang tersedia melalui peta digital.
Tim penataan reklame yang melibatkan unsur Pemko Batam dan BP Batam kemudian meninjau lokasi pilihan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan rencana pemasangan tidak berbenturan dengan utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan.
Setelah pembahasan teknis dan pemenuhan persyaratan, pemohon melanjutkan proses pembayaran sewa lahan untuk memperoleh persetujuan titik reklame. Pemohon juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi ketentuan jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi.
DPMPTSP Kota Batam menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai prosedur pengajuan. Melalui masterplan dan sistem perizinan terintegrasi tersebut, Pemko Batam berharap pelaku usaha memperoleh kepastian dalam mengurus izin sekaligus mendukung penataan reklame yang lebih tertib.
Baca Juga: Hentikan Billboard Konvensional, Reklame di Batam Beralih ke Videotron dan Neon Box
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






