Ratusan Pegawai Non-ASN di Natuna Dirumahkan, DLH Paling Terdampak

Ilustrasi. ASN di Natuna. Foto: ANTARA

NATUNA (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna merumahkan lebih dari 200 tenaga non-ASN sejak Januari 2025 sebagai bagian dari penataan pegawai. Langkah ini diambil seiring dengan kebijakan nasional yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa pegawai yang terdampak adalah mereka yang bekerja kurang dari dua tahun atau tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebagian besar yang dirumahkan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Alim, Kamis (13/2/2025).

HBRL

Baca Juga: ASN Natuna Berbagi 1.450 Kg Beras untuk Warga Tak Mampu

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Setelah batas waktu itu, pemerintah dilarang mengangkat pegawai di luar kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mulai 2026, tidak ada lagi pegawai dengan status kontrak, honorer, atau harian lepas,” tegas Alim.

Meski demikian, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) masih berupaya mempertahankan pegawai kontrak karena kebutuhan yang mendesak. Pemkab Natuna telah mengajukan permohonan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mempertahankan tenaga di sektor tertentu.

“Kami sudah mengajukan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan beberapa lainnya ke Menteri PANRB karena masih sangat dibutuhkan,” jelas Alim.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Natuna, harus menyesuaikan sistem kepegawaian agar sesuai dengan kebijakan reformasi birokrasi yang berlaku. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait