Tim Solidaritas Nasional menuding ada penguasaan lahan warga. BP Batam diminta memberi penjelasan.
BATAM (gokepri) — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu, Pulau Rempang, Kota Batam, memicu sengketa. Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menuduh pemasangan plang kepemilikan lahan oleh BP Batam pada Selasa (14/7/2026) berlangsung tanpa persetujuan warga dan dikawal aparat kepolisian.
Persoalan itu memperpanjang konflik agraria yang telah berlangsung sejak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City diumumkan pemerintah. Bagi warga, sengketa bukan hanya menyangkut batas lahan, tetapi juga kepastian hak atas tanah dan ruang hidup.
Baca Juga: Rempang Eco-City Dituntut Buka Lapangan Kerja
Berdasarkan keterangan Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, sekitar pukul 08.00 puluhan personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama aparat kepolisian datang ke jalan menuju Kampung Pantai Melayu. Mereka kemudian memasang plang yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset BP Batam lewat Hak Pengelolaan Lahan atau HPL.
Pemasangan plang itu diprotes warga karena dinilai berada di atas tanah yang mereka kuasai. Menurut tim tersebut, warga juga menilai lokasi plang berada di luar area yang dipersiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Tim Solidaritas Nasional menyebut permintaan warga agar plang dicabut tidak dipenuhi. Tiang plang justru dicor agar tidak mudah dipindahkan.
“Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di dalam lahan warga,” ujar Ketua RT Pantai Melayu Kamsiah dalam siaran pers yang diterima gokepri, Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Kamsiah, rencana pembangunan Sekolah Rakyat membuat sebagian warga merasa kehilangan rasa aman. Ia mengatakan warga kerap melihat aktivitas aparat maupun orang yang masuk ke wilayah kampung tanpa pemberitahuan.
“Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,” katanya.
Tim Solidaritas Nasional mencatat sedikitnya terdapat lima plang BP Batam di sejumlah titik yang diklaim sebagai lahan warga. Menurut tim tersebut, setiap plang dijaga puluhan aparat keamanan.
Dalam siaran persnya, tim itu juga menyebut BP Batam mengklaim memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk area pembangunan Sekolah Rakyat seluas 18 hektare. Berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN, luas HPL disebut mencapai sekitar 20 hektare.
Namun, menurut pengetahuan warga yang dihimpun tim tersebut, lahan yang telah disepakati baru sekitar 12 hektare. Mereka menilai masih terdapat bidang tanah yang belum memperoleh penyelesaian dengan pemilik.
Selain pemasangan plang, warga mengaku menemukan aktivitas pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, pendataan tanaman rehabilitasi hutan, serta pengelolaan kawasan hutan. Menurut mereka, aktivitas tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun masyarakat. Kejadian serupa disebut telah berulang dalam beberapa bulan terakhir.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), Miswadi, menilai pendekatan pemerintah terhadap warga semakin menjauh dari dialog. Menurut dia, penyelesaian sengketa tanah semestinya mengutamakan musyawarah sebelum penguasaan lahan dilakukan.
Sejak adanya PSN Rempang Eco-City, ia mengatakan BP Batam melakukan macam-macam cara untuk mendapatkan tanah warga. Mulai dari tawaran langsung untuk relokasi, penetapan Kawasan Hutan Taman Buru, hingga pembangunan Sekolah Rakyat.
“Seharusnya, pemerintah melakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan kami, bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat seolah kami ini penjahat,” kata Wadi.
Direktur Eksekutif WALHI Riau Eko Yunanda menduga sengketa tersebut berkaitan dengan keberlanjutan PSN Rempang Eco-City. Ia meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status proyek sekaligus menjamin hak masyarakat atas tanah yang masih dipersengketakan.
“Hingga saat ini status PSN Rempang Eco-City yang masih ada di Rempang masih terus menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Proyek-proyek pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, diduga hanya menjadi alat untuk mendapatkan penguasaan tanah masyarakat. Pemerintah harus segera mencabut PSN Rempang Eco-City dan memberikan pengakuan atas tanah masyarakat,” ujar Eko.
Senada, Wira Ananda dari LBH Pekanbaru menilai pembangunan di Rempang seharusnya mengedepankan pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan. Menurut dia, partisipasi bermakna menjadi syarat penting agar pembangunan tidak memunculkan konflik baru.
Teo Reffelsen dari WALHI Nasional menyebut bahwa Program Sekolah Rakyat berpotensi dijadikan modus baru untuk melakukan perampasan ruang hidup dan tanah masyarakat adat dan tempatan di Pulau Rempang.
Sementara itu, WALHI Nasional dan YLBHI meminta pemerintah menghentikan pengadaan maupun penguasaan lahan sampai terdapat penyelesaian yang menghormati hak masyarakat. Mereka juga meminta aparat kepolisian bersikap netral dalam sengketa tersebut.
Hingga berita ini disusun, BP Batam belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Baca Juga: Koperasi Rempang Eco City Batam Mulai Tampung dan Jual Hasil Ikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









