Hari Pahlawan, Tahanan di Rutan Tanjungpinang Bisa Jasvicall Gratis

Para tahanan di Rutan Tanjungpinang antre sebelum menggunakan layanan jasvicall gratis di momen Hari Pahlawan, Minggu (10/11/2024). Foto: Rutan Tanjungpinang

Tanjungpinang (gokepri.com) – Dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2024, para tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mendapat layanan jasvicall gratis yang bisa dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjungpinang Yongki Yastinanda mengatakan pemberian layanan jasvicall ini merupakan inisiatif dalam memeriahkan hari pahlawan, yaitu sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan.

“Sekaligus upaya Rutan Tanjungpinang untuk meningkatkan kesejahteraan warga binaan,” ujarnya, Minggu 10 November 2024.

Baca Juga: Rutan Tanjungpinang Penuh, 20 Tahanan Dipindahkan ke Batam

Ia mengatakan layanan jasvicall adalah layanan video call yang disediakan oleh Rutan Tanjungpinang untuk memungkinkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkomunikasi dengan keluarga.

“Inovasi ini dirancang untuk meminimalisasi penggunaan ponsel ilegal di dalam rutan,” ujarnya.

Layanan ini disediakan bekerja sama dengan pihak ketiga dengan tarif reguler sebesar Rp500 per menit, pembayaran itu diserahkan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Yongki berharap layanan jasvicall gratis di momen Hari Pahlawan ini dapat memberikan kebahagiaan bagi warga binaan dan mempererat hubungan mereka dengan keluarga di luar.

Ia mengatakan salah satu hak penting warga binaan adalah mendapatkan akses informasi dan menjalin komunikasi dengan keluarga.

Bp batam banner link sep 2027

Kebijakan itu pun disambut dengan antusias oleh warga binaan yang merasa senang dan berharap kegiatan serupa dapat diadakan pada hari-hari besar lainnya.

“Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepedulian Rutan Tanjungpinang terhadap hak-hak warga binaan, tapi juga menjadi wujud implementasi nilai-nilai kepahlawanan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan rutan,” kata Yongki. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait