Polda Kepri Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Tiga Orang Ditangkap

Penambangan pasir ilegal Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri merilis penangkapan tersangka penambangan pasir ilegal di Makopolda Kepri, Kota Batam, Senin (28/10/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

BATAM (gokepri) – Polda Kepri menangkap tiga penambang pasir ilegal di Batam. Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Pelaku ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri). Polisi menangkap tiga tersangka penambang pasir ilegal di wilayah Nongsa.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, menyampaikan penangkapan atas instruksi Kapolda Kepri Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah, yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas kegiatan penambangan tanpa izin.

HBRL

“Ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda terkait aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar Ade, Senin (28/10/2024) di Mapolda Kepri.

Penangkapan berawal dari razia yang dilakukan oleh petugas Lalu Lintas Polresta Barelang dalam Operasi Zebra Seligi 2024 di Simpang Kepri Mall, Minggu (20/10/2024) pukul 21.00 WIB. Salah satu kendaraan yang terjaring adalah truk pengangkut pasir, yang kemudian diperiksa asal muatannya.

Baca: Bikin Resah dan Mengancam Pengendara, Tindak Sopir Truk Ugal-Ugalan di Pasir Putih

“Penyidik kami berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang untuk menelusuri sumber pasir yang diangkut,” jelas Ade.

Hasil penyelidikan mengungkap pasir tersebut berasal dari penambangan ilegal di kawasan Gunung Melayu, Kecamatan Batu Besar, Nongsa. Pada 23 Oktober, Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Tiga orang, beserta barang bukti, langsung diamankan di lokasi.

Para tersangka adalah ES sebagai pemilik mesin sedot pasir, K sebagai petugas lapangan, dan R alias B, sopir truk yang mengangkut pasir. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk pengangkut pasir, mesin sedot pasir, sekop, ayakan, dan pipa paralon.

Baca: Pencurian Pasir Laut: Nelayan Terancam, Kerugian Ekonomi Mengintai

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrol Aini, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kota Batam, karena tidak ada izin tambang yang dikeluarkan di wilayah ini, mengingat status Batam sebagai kota industri.

“Kami mengimbau kepada siapapun yang terlibat dalam penambangan ilegal agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Jika ditemukan, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum di wilayah Kepri, terutama di Kota Batam,” tegas Zamrol. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait