JAKARTA (gokepri) – Pencurian pasir laut ditaksir merugikan ekonomi Indonesia hingga Rp925,2 miliar dan mengancam mata pencaharian belasan ribu nelayan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan menyusul terungkapnya aksi mencuri pasir laut.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menegaskan penguatan pengawasan laut di tingkat daerah sangat penting untuk mencegah pencurian pasir laut oleh kapal-kapal berbendera asing. “Penguatan pengawasan laut di daerah memang diperlukan,” ujar Nailul Huda dalam diskusi daring di Jakarta, Senin 14 Oktober.
Dia menjelaskan salah satu elemen yang perlu diperkuat di tingkat daerah adalah polisi perairan dan udara (Polairud), yang harus melaksanakan patroli dan pendekatan hukum di laut.
Faktor lain yang juga perlu diperkuat adalah komunikasi antarpara pemangku kepentingan, khususnya dinas pengairan kabupaten/kota dan dinas kelautan perikanan provinsi.
Dalam pemaparannya, Nailul Huda menyatakan pencurian pasir laut oleh kapal berbendera asing berdampak negatif terhadap ekonomi nasional dan pesisir.
“Negara tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi perusahaan juga tidak memperoleh hasil ekspor,” kata Nailul Huda.
Dia menambahkan pencurian pasir laut berpotensi menurunkan PDB nasional sebesar Rp925,2 miliar, mengakibatkan hilangnya penerimaan bersih negara sebesar Rp83 miliar, dan potensi ekspor yang hilang mencapai Rp250 miliar. Selain itu, dampak pencurian pasir laut dapat menyebabkan penurunan jumlah nelayan sebanyak 15.566 orang.
Baca: Dua Kapal Asing Keruk Pasir Laut di Kepri, Negara Rugi Rp223 Miliar
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan aktivitas pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh dua kapal berbendera asing di perairan Kepulauan Riau, tanpa dokumen yang lengkap, telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menghentikan dan memeriksa dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan pengerukan pasir laut di perairan Kepri pada 9 Oktober, saat berpapasan dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang hendak melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipa.
Atas perintah Menteri KKP, penyidik PSDKP segera menghentikan dan memeriksa dua kapal yang dinakhodai oleh dua warga negara Indonesia (WNI), dengan anak buah kapal (ABK) berjumlah 13 orang dari China dan 1 orang dari Malaysia.
Baca: DPRD Kepri Siap Awasi Ekspor Pasir Laut
Kapal MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT merupakan kapal keruk yang dirancang untuk mengambil pasir dari dalam laut, atau yang biasa disebut kapal dredger jenis TSHD.
Kedua kapal tersebut terindikasi melakukan pengerukan di wilayah perairan Indonesia tanpa dokumen resmi. Hanya ada dokumen pribadi nakhoda kapal. Victor menjelaskan kapal-kapal tersebut telah beberapa kali masuk ke wilayah Indonesia, namun jumlah pasti pengerukan pasir laut yang dilakukan masih dalam penyelidikan, termasuk jumlah pasir yang sudah dibawa ke Singapura. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









