Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah mengumumkan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, yang semula dijadwalkan mulai Oktober 2024, menjadi tahun 2026.
Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Titik Hindon mengatakan kebijakan ini memberi kelonggaran bagi pelaku UMKM untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
“Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal,” ujar Titik di Tanjungpinang, Minggu 27 Oktober 2024.
Baca Juga: Kemenag Kepri Genjot Sertifikasi Halal Produk Sagu Lingga
Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu lebih bagi UMKM agar dapat menyiapkan sertifikasi halal, sambil tetap memperoleh dukungan dari pemerintah dalam pendataan, pembinaan, dan edukasi.
Selain itu, penundaan ini diharapkan membantu pemerintah memperkuat sinergi antara kementerian, lembaga, dan stakeholder lain untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal serta layanan terpadu lainnya.
“Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal,” kata dia.
Menurut Titik, selain mematuhi regulasi, sertifikasi halal juga memberi keunggulan kompetitif bagi produk lokal agar dapat bersaing dengan produk impor. Dengan sertifikasi halal, produk UMKM bisa lebih diterima konsumen muslim dan berpotensi menangkal masuknya produk luar yang belum bersertifikat halal.
Lebih lanjut, Titik menuturkan bahwa proses pendaftaran sertifikasi halal kini semakin mudah melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau Sihalal.
Bagi UMKM, pengurusan ini pun bebas biaya alias gratis. Persyaratan yang diperlukan meliputi surat permohonan, akad atau ikrar, data pelaku usaha, KTP penyelia halal, surat penetapan penyelia halal, dan CV penyelia halal. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








