497 Karyawan Hotel Dirumahkan, 28 Orang di-PHK

Tanjungpinang (gokepri.com) – Penyebaran virus corona (Covid-19) berimbas terhadap industri pariwisata Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sejumlah hotel terpaksa merumahkan karyawannya akibat tingkat okupansi yang terus menurun.

“Sebanyak 497 karyawan dari 13 hotel dan 1 bioskop di Tanjungpinang dirumahkan akibat sepinya tamu dan pengunjung,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tanjungpinang Hamalis.

Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, merumahkan karyawan dibenarkan bagi perusahan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah guna pencegahan dan penanggulangan covid-19.

“Bagi perusahan yang tidak mempekerjakan sebagian atau seluruh karyawanya, dengan mempertimbangkan kelangsungan usahanya, maka besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh disesuaikan dengan kesepakatan perusahan dan pekerja/buruh,” ujar Hamalis.

Di dalam surat edaran itu, lanjut Hamalis, perusahan juga diminta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi covid-19, yang dikategorikan Orang Dalam Pantauan (ODP) berdasarkan keterangan dokter yang tidak dapat masuk kerja dalam waktu 14 hari, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect covid-19 dan dikarantina atau disolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi dan karantina,” jelasnya.

Tak hanya merumahkan karyawan, empat hotel di Tanjungpinang terpaksa juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 28 orang karyawannya. Alasannya, pihak hotel sudah tak mampu lagi membayar gaji.

“Ada 28 orang yang di PHK,” kata Hamalis. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *