Warga Kepri Bisa Manfaatkan Rumah Singgah di Jakarta, Simak Alurnya

rumah singgah di jakarta
Rumah singgah untuk warga Kepri yang berobat di Jakarta. Foto: Diskominfo Kepri.

JAKARTA (gokepri.com) – Warga Kepri yang sedang berobat di Jakarta diberi fasilitas rumah singgah oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Rumah singgah ini beralamat di Jalan Bendungan Jatiluhur II No 21-22 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rumah singgah yang diberi nama Raja Ahmad Engku Haji Tua ini diresmikan kemarin, Minggu 14 Mei 2023. Setelah peresmian itu rumah singgah tersebut siap melayani masyarakat Kepri.

Rumah singgah ini memiliki 9 kamar dengan 32 tempat tidur. Di setiap kamarnya tersedia fasilitas AC, kulkas mini, lemari, dan pemanas air. Selain itu ada juga fasilitas dapur, klinik, dan ruang mencuci.

HBRL

Baca Juga: Rumah Singgah Warga Kepri di Jakarta dan Batam Diresmikan Mei 2023

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan selain fasilitas itu disediakan juga ambulans yang dapat digunakan untuk antar jemput pasien dari dan ke rumah sakit.

Ansar mengatakan rumah singgah ini sebelumnya adalah kantor badan penghubung Kepri di Jakarta.

“Program Rumah Singgah ini saya mengadopsi dari program pembangunan Rumah Singgah kabupaten Bintan di Jakarta yang berdekatan dengan Rumah Sakit Cipto Jakarta ketika saya menjadi Bupati Bintan,” kata Ansar, Minggu 14 Mei 2023, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta telah disediakan standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti.

Masyarakat yang butuh rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi atau tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan surat persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

Lampirkan fotokopi KTP Pasien atau Surat Keterangan Domisili dari Lurah atau Kepala Desa di wilayah Kepulauan Riau, fotokopi KTP Pendamping, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Sementara itu bagi masyarakat Kepri dengan kondisi darurat yang sedang ada di Jakarta wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Petugas administrasi lalu akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orang tua.

Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

“Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” kata Ansar.

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Berikut adalah kontak untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat, Dinas Kesehatan Heriyanto 081283133663, Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait