Perlancar Masuknya Investasi, Komisi II DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola Lahan di Batam

Lahan investasi batam
Tulisan Welcome to Batam di Batam Center. Foto: CNA

BATAM (gokepri) — Kepastian hukum atas pengelolaan lahan dinilai menjadi persoalan paling mendesak yang harus dibenahi di Batam. Komisi II DPR RI menilai tanpa tata kelola pertanahan yang jelas, investasi dan program strategis nasional akan terus menghadapi hambatan.

Persoalan tersebut menjadi fokus kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026). Kunjungan dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan.

Rombongan bertemu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kepala daerah se-Kepri, dan sejumlah instansi vertikal. Mereka membahas pelaksanaan program nasional di bidang pemerintahan, pertanahan, serta penataan ruang.

Baca Juga: BP Batam Sempurnakan LMS untuk Percepat Pengelolaan Lahan

Komisi II menilai tata kelola pertanahan di Batam perlu disempurnakan. Kepastian hukum dinilai menjadi syarat agar investasi dan program strategis nasional tidak terhambat persoalan administrasi maupun sengketa lahan.

Daya saing Batam tidak lagi hanya ditentukan insentif kawasan bebas, tetapi juga kepastian hukum atas pengelolaan lahan dan kejelasan pembagian kewenangan.

Rifqinizamy mengatakan kunjungan tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, memastikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mampu mengawal program prioritas nasional.

Kedua, mengevaluasi persoalan pertanahan dan tata ruang yang masih menghambat pembangunan. Hasil pembahasan bersama pemerintah daerah akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan regulasi.

Batam, menurut Rifqinizamy, memiliki karakteristik berbeda karena keberadaan BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Batam memiliki kekhususan dibandingkan daerah lain. Karena itu diperlukan formulasi kebijakan yang mampu memperjelas hubungan kewenangan sekaligus memberikan kepastian hukum agar pembangunan dan investasi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Rifqinizamy, dikutip dari Bisnis.com.

Ia juga menilai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan BP Batam perlu semakin jelas. Kejelasan kewenangan akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan sistem pertanahan di Batam berbeda dengan daerah lain. Sebagian besar lahan berada di bawah kewenangan BP Batam melalui mekanisme Penetapan Lokasi atau alokasi lahan.

Menurut Ossy, sistem tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan investasi. Namun, pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah persoalan agar potensi sengketa pertanahan dapat ditekan.

“Pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan tersebut agar tercipta kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Ossy.

Dalam kesempatan itu, Komisi II juga menerima paparan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan program prioritas nasional. Secara umum program berjalan sesuai rencana, meski sebagian masih terkendala penyediaan lahan.

Rifqinizamy menegaskan persoalan administrasi pertanahan dan perizinan tidak boleh menghambat program yang telah memperoleh anggaran dari pemerintah pusat. Ia meminta koordinasi antarlembaga diperkuat agar pelaksanaan program lebih efektif.

Lahan Tidur Hambat Investasi

Di sisi lain, BP Batam mulai memperketat evaluasi terhadap lahan yang telah dialokasikan tetapi belum dimanfaatkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi investasi.

Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan alokasi lahan dapat dievaluasi apabila tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam.

“Kalau dalam rentang waktu dua tahun tidak digarap, maka dapat diambil kembali. Kebijakan ini sudah berjalan sejak tahun lalu untuk mempercepat pembangunan Kota Batam,” ujar Amsakar.

Menurut Amsakar, penertiban lahan tidur memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan itu diharapkan mendorong pemegang alokasi segera merealisasikan investasinya.

BP Batam juga menyiapkan aturan baru yang mempertegas kewajiban pemegang alokasi lahan. Lahan yang tidak dimanfaatkan dapat dicabut dan dialokasikan kembali kepada investor yang siap membangun.

Amsakar menjelaskan lahan tidur merupakan lahan yang sudah dialokasikan kepada pemegang hak, tetapi belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Adapun lahan yang belum dialokasikan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Berdasarkan data BP Batam, luas lahan tidur yang pernah dievaluasi mencapai sekitar 8.200 hektare. Lahan tersebut tersebar di sejumlah kawasan di Batam dan menjadi prioritas penataan agar segera mendukung investasi dan pembangunan. BISNIS.COM

Baca Juga: BP Batam Kawal Investasi Pusat Data AI Firmus-Nvidia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait