BATAM (gokepri) – Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih langsung ke rumah sakit saat sakit. Padahal, sesuai aturan, langkah pertama yang harus diambil adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Saat sakit, banyak orang langsung pergi ke rumah sakit. Namun, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mewajibkan peserta untuk terlebih dahulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum terdekat.
Aturan ini merupakan fondasi sistem rujukan berjenjang yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan FKTP berfungsi sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan awal dan menangani penyakit yang masih bisa ditangani di tingkat pertama.
“FKTP juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi serta mendorong upaya promotif dan preventif,” kata Rizzky.
Menurut Rizzky, rujukan berjenjang bukan pembatasan akses. Tujuannya justru memastikan peserta mendapat layanan medis yang tepat dan efisien. “Bila semua penyakit ditangani di rumah sakit, akan terjadi penumpukan pasien dan kasus yang serius bisa tak tertangani,” ujarnya.
Rujukan ke rumah sakit baru diberikan jika peserta membutuhkan penanganan spesialistik yang tidak bisa ditangani FKTP. Proses rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi. “FKTP yang menentukan apakah kondisi pasien cukup ditangani di tingkat pertama atau perlu dilanjutkan,” tambah Rizzky.
Fasilitas kesehatan rujukan juga dibagi menjadi beberapa kelas, dari D hingga A, yang dilengkapi dokter subspesialis dan teknologi canggih. Rujukan ini mempertimbangkan kompetensi dan kesiapan rumah sakit. Selain itu, ada juga rujukan horizontal, yaitu dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain dalam kelas yang sama.
“Sistem rujukan antar rumah sakit ini sudah dipetakan berdasarkan kemampuan dan sarana yang dimiliki,” ungkap Rizzky.
Sistem rujukan JKN adalah komitmen pemerintah untuk membangun layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Dengan alur yang terstruktur, peserta JKN diharapkan mendapatkan pelayanan yang tepat. “Kalau sakit, jangan buru-buru ke rumah sakit. Mulailah dari FKTP,” tutupnya.
Baca Juga: Target 100 Persen JKN di Batam, Advokasi Pemda Jadi Kunci
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








