BATAM (gokepri) – Meski lebih dari 1,3 juta warga Batam terdaftar JKN, masih ada sekitar 5 persen penduduk yang belum terlindungi. BPJS Kesehatan terus mendorong peran pemerintah daerah untuk memperluas cakupan.
Sebanyak 1.303.254 warga Kota Batam, Kepulauan Riau, telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga Mei 2025. Angka ini mencakup 95,56 persen dari total penduduk setempat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Harry Nurdiansyah, mengungkapkan mayoritas peserta JKN-KIS di Batam adalah pekerja penerima upah (PPU), dengan total 651.462 jiwa. Kelompok ini meliputi aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, hingga pekerja badan usaha.
“Kemudian ada juga mandiri yang iuran bayar sendiri ikut kelas tiga, dua, dan satu. Setelah itu yang dibiayai pemerintah pusat melalui penerima bantuan iuran (PBI), kemudian juga pemda,” kata Harry di Batam, Kamis (3/7).
Pemerintah Kota Batam telah membiayai kepesertaan JKN-KIS untuk sekitar 53.784 jiwa hingga Mei. Harry menambahkan, angka ini bersifat dinamis dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah kota setiap bulannya.
Untuk terus meningkatkan cakupan JKN-KIS di Batam, BPJS Kesehatan rutin menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi pemerintah daerah. “Untuk Kota Batam sekitar lima persen lagi [yang belum menjadi peserta JKN] itu lebih banyak di masyarakat umum. Ini menjadi PR kami juga bagaimana harapannya kepesertaan [JKN] bisa 100 persen,” ujar Harry.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Octovianus Ramba, sebelumnya menyampaikan cakupan JKN di empat kabupaten di Kepri sudah mencapai lebih dari 98 persen hingga 1 Mei 2025. Rinciannya: Kabupaten Bintan (98,34 persen), Kabupaten Anambas (99,40 persen), Kabupaten Lingga (98,55 persen), dan Kabupaten Natuna (100,40 persen).
Berbeda dengan daerah tersebut, cakupan JKN di Kota Batam (95,65 persen), Kota Tanjungpinang (95,48 persen), dan Kabupaten Karimun (96,16 persen) masih di bawah 98 persen. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan akan terus mengadvokasi pemerintah daerah setempat agar mendorong masyarakatnya terdaftar dan aktif dalam program JKN. “Kita libatkan pemda karena pemda memiliki kewenangan untuk mengatur, membuat regulasi, mewajibkan seluruh masyarakat untuk terdaftar JKN,” tegas Octovianus.
Bagi masyarakat yang tidak mampu, Octovianus mendorong pemerintah daerah untuk membayarkan iuran JKN melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) Pemda, dengan fasilitas kesehatan kelas tiga rawat inap. “Peran pemda itu memastikan masyarakat bisa terdaftar dalam program JKN,” tuturnya. ANTARA
Baca Juga: Klinik Panacea Tiban Kini Layani Peserta BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









