KARIMUN (gokepri) – Tim gabungan BNNP Kepri, Bea Cukai, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan sabu di kapal Motor Tanker (MT) Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun. Sebanyak 40 kardus sabu ditemukan dalam tangki pendingin kapal.
Penangkapan ini terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (21/5/2025). Penggeledahan terhadap kapal Sea Dragon Tarawa, yang diawaki oleh enam orang Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan empat Warga Negara Indonesia (WNI), berhasil mengungkap penemuan 40 kardus sabu. Setiap kardus diperkirakan berisi 30 bungkus sabu, dengan setiap bungkus diperkirakan seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam tangki pendingin (coolant tank) kapal.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung, mengonfirmasi adanya penangkapan ini. “Iya, benar adanya penangkapan tersebut,” ujarnya saat dihubungi.

Namun, Kombes Bubung membantah kabar yang menyebutkan total barang bukti mencapai 1,8 ton sabu. Ia menegaskan saat ini tim gabungan masih dalam proses perhitungan jumlah pasti barang bukti. “Saat ini masih dalam proses perhitungan, karena kami masih menunggu kedatangan Kepala BNN RI dan Deputi Pemberantasan BNN RI,” tegasnya. Informasi akurat mengenai jumlah, lanjut Bubung, akan disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI.
Senada dengan itu, Kepala BNNP Provinsi Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat juga membenarkan pengungkapan kasus ini. “Iya benar, pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara BNN, Bea Cukai, dan TNI AL,” kata Hanny Hidayat kepada wartawan. Ia menambahkan, jumlah pastinya masih belum dapat dipastikan karena kapal beserta muatannya masih dalam pemeriksaan dan dibatasi garis polisi.
Saat ini, kapal MT Sea Dragon telah disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








