JAKARTA (gokepri) – Tuntutan mati Fandi Ramadhan ditengarai ada kejanggalan. DPR mengendus skenario kotor di balik tuntutan mati anak buah kapal pengangkut dua ton sabu ini.
Komisi III DPR RI segera memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Kesepakatan ini muncul dalam rapat bersama keluarga Fandi, Kamis (26/2/2026).
Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta penjelasan transparan terkait perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Batam. Ia juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan turun tangan. Mereka harus memeriksa JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian. Sebelumnya, Arfian secara tersirat menuding Komisi III mengintervensi kasus tersebut.
Baca Juga:
- “Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton
- DPR Minta Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu Ditinjau Ulang
- Tersangka Kasus Sabu 2 Ton Menangis, Warga Luapkan Amarah
Anggota Komisi III, Martin D Tumbelaka, mencium kejanggalan serius. Ia curiga tuntutan mati ini justru bertujuan memutus rantai menuju gembong aslinya. “Jangan-jangan jaksa bagian dari mereka. Tuntutan mati ini kami artikan memutus mata rantainya,” ujar Martin.
Menurut catatan Martin, Fandi hanyalah kru kapal. Ia bukan inisiator dan tidak punya kewenangan menolak muatan. Namun, jaksa menilai Fandi bersalah karena absen memeriksa barang di kapal Sea Dragon Terawa.
Kasus di perairan Kepulauan Riau ini menyeret enam terdakwa. Dua di antaranya warga Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Empat lainnya WNI: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Aparat menyita 67 kardus cokelat berisi bungkusan teh Cina hijau. Sebanyak 66 kardus masing-masing memuat 30 bungkus. Satu kardus sisanya memuat 20 bungkus. Total berat bersih sabu tersebut mencapai 1.995.139 gram.
Meski muncul kecurigaan dari Senayan, jaksa bergeming. Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026), JPU menolak pembelaan para terdakwa.
Jaksa yakin dakwaan terbukti berkat keterangan 10 saksi dan tiga ahli. “Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis, 5 Februari 2026,” tegas JPU Arfian.
Kuasa hukum terdakwa langsung merespons lewat duplik. Mereka bersikukuh kliennya tidak bersalah dan tak terlibat jaringan narkotika.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik pun menutup persidangan hari itu. Dua hakim anggota pendampingnya adalah Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Kini, nasib keenam terdakwa berada di tangan hakim. Sidang putusan akan bergulir pada Kamis, 5 Maret 2026. ANTARA/BISNIS.COM
Baca Juga: Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









