Usulan UMK 2023 di Kepri: Batam Tertinggi, Lingga Ikut UMP

upah minimum kepri 2024
Pekerja pabrik di Kota Batam. (Foto: BP Batam)

BATAM (gokepri.com) – Daftar usulan UMK Kepri 2023 mulai masuk rapat pembahasan sebelum batas waktu penetapan pada 7 Desember 2022. Besaran upah tahun depan selanjutnya menunggu tanda tangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata menjelaskan dalam rapat pembahasan penetapan UMK Kepri hanya tersisa Kota Batam yang belum mendapatkan persetujuan dari asosiasi pekerja terkait pengajuan angka upah tahun 2023. Rapat berlangsung kemarin, Jumat 2 Desember 2022.

“Untuk enam kabupaten/kota lainnya hanya Lingga saja yang tidak mengusulkan angka untuk UMK 2023, nanti ini akan disesuaikan dengan besaran UMP Kepri,” ujar Mangara, Jumat 2 Desember 2022.

Baca Juga: Disnaker Kepri Tunda Pembahasan UMK Batam 2023

Ia menyampaikan UMK akan ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022 sesuai dengan aturan yang tertera pada Permenaker 18 tahun 2023.

“Kami masih ada waktu sampai tanggal 7 Desember nanti. Terkait pelaksanaan rapatnya lagi akan dilihat dari perkembangan lanjutan. Saat ini semua rekomendasi dari kabupaten/kota sudah masuk di Gubernur, dan ini Gubernur minta kita untuk pembahasannya,” kata dia.

Adapun beberapa rekomendasi dari kepala daerah di kabupaten/kota Kepri, berikut daftar usulan UMK 2023 di Kepri:

1. UMK Natuna tahun 2023 sebesar Rp3.337.603

2. UMK Anambas tahun 2023 sebesar Rp3.757.560

3. UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp3.592.019

4. Lingga tidak merekomendasi nilai UMK berdasarkan Pasal 16 ayat 4 Permenaker nomor 18 tahun 2022. Lantaran nilai UMK yang lebih kecil dibandingkan UMP Kepri 2023

5. UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.500.440

6. UMK Tanjung Pinang tahun 2023 sebesar Rp3.279.194

7. UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp3.948.894

 

Sebagai gambaran, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang. Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait