BATAM (gokepri.com) – Kalangan pengusaha menolak pengajuan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440 dalam rapat pembahasan pada Jumat 2 Desember 2022. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri akhirnya menunda pembahasan sampai kondusif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata di Batam, Jumat mengatakan pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam terpaksa ditunda karena situasi yang semakin tidak kondusif.
“Demi kondusivitas terpaksa kita tunda. Kondisinya tidak memungkinkan lagi melanjutkan pembahasan. Waktunya kapan, kita akan tanyakan kepada pimpinan. Untuk teknis, nanti akan dibahas kembali. Rekomendasi Wali Kota Batam sudah sampai kepada Gubernur,” kata Mangara saat ditemui usai rapat pembahasan penetapan UMK Kepri, Jumat 2 Desember 2022.
Baca Juga: Upah Minimum Batam 2023, Rekomendasi Walikota Rp4,5 Juta
Ia menjelaskan dalam rapat pembahasan penetapan UMK Kepri hanya tersisa Kota Batam yang belum mendapatkan persetujuan dari asosiasi pekerja terkait pengajuan angka upah tahun 2023.
“Untuk enam kabupaten/kota lainnya hanya Lingga saja yang tidak mengusulkan angka untuk UMK 2023, nanti ini akan disesuaikan dengan besaran UMP Kepri,” ujar Mangara.
Lebih lanjut Mangara menyebutkan dalam rapat pembahasan penetapan UMK, dewan pengupahan Kota Batam dari unsur pekerja mempersoalkan terkait rumusan alfa yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Terkait penetapan alfa kami tidak punya wewenang. Itu berada pada dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota,” kata Mangara.
Ia menyampaikan UMK akan ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022 sesuai dengan aturan yang tertera pada Permenaker 18 tahun 2023.
“Kita masih ada waktu sampai tanggal 7 Desember nanti. Terkait pelaksanaan rapatnya lagi akan dilihat dari perkembangan lanjutan. Saat ini semua rekomendasi dari kabupaten/kota sudah masuk di Gubernur, dan ini Gubernur minta kita untuk pembahasannya,” kata dia.
Sementara itu dalam rapat pembahasan UMK Batam 2023, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Yafet Ramon mempertanyakan arti alfa dalam rumusan formulasi besaran UMK yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam yaitu sebesar 0,15, sementara alfa di kabupaten/kota lainnya mencapai 0,3.
“Alfa dirumus ini dari mana 0,15. Kami tidak diajak diskusi. Kami meminta 2 rekomendasi alternatif saja. Pertama surat usulan rekomendasi Wali Kota dikembalikan dari Gubernur. Kedua, rapat pembahasan UMK ini ditunda sampai Senin (5/12) nanti,” kata Ramon.
Adapun beberapa rekomendasi dari kepala daerah di kabupaten/kota Kepri yaitu
1. UMK Natuna tahun 2023 sebesar Rp3.337.603
2. UMK Anambas tahun 2023 sebesar Rp3.757.560
3. UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp3.592.019
4. Lingga tidak merekomendasi nilai UMK berdasarkan Pasal 16 ayat 4 Permenaker nomor 18 tahun 2022. Lantaran nilai UMK yang lebih kecil dibandingkan UMP Kepri 2023
5. UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.500.440
6. UMK Tanjung Pinang tahun 2023 sebesar Rp3.279.194
7. UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp3.948.894
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Candra Gunawan
Sumber: Antara








