BATAM (gokepri) – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) pada 2025 diusulkan mencapai 6,5 persen menjadi Rp3,6 juta.
“Kenaikan ini sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Tidak lagi menggunakan formulasi lama karena Kemenaker telah melakukan kajian terkait 6,5 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, usai rapat bersama asosiasi pekerja dan Apindo di Batam, Jumat.
Jika merujuk pada UMP 2024 yang sebesar Rp3.402.492, maka UMP 2025 akan menjadi Rp3.623.653. Artinya, terjadi kenaikan Rp221.161. Rekomendasi ini, lanjut Mangara, akan segera diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk ditetapkan.
Mangara juga menegaskan UMP berlaku sebagai batas upah minimum, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mengikuti struktur dan skala upah yang lebih tinggi. “Kabupaten dan kota seperti Lingga dan Tanjungpinang, yang sebelumnya menggunakan UMP 2024, akan tetap mengacu pada UMP baru karena perhitungan mereka lebih rendah dari standar provinsi,” tambahnya.
Baca: Surat Rekomendasi UMP Kepri 2025 Sudah di Meja Gubernur
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. Pengumuman itu disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pekan lalu.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen” ujar Presiden. Keputusan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Presiden menjelaskan keputusan tersebut bertujuan memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan. Kebijakan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh.
Serikat Pekerja dan Pengusaha Beda Pandangan
Diberitakan, pembahasan UMP Kepri 2025 selesai dan menunggu keputusan gubernur. Buruh minta kenaikan lebih tinggi, serikat pekerja dan pengusaha masih berbeda pandangan.
Mangara menyebutkan Dewan Pengupahan di kabupaten dan kota akan membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Disnaker Kepri hanya fokus pada penetapan UMP. Namun, Mangara belum menyebutkan angka pasti UMP 2025, karena keputusan akhir berada di tangan gubernur. “Saat ini, angka pastinya belum ada karena gubernur belum menandatangani keputusan tersebut,” katanya.
Baca: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Cukupkah untuk Meningkatkan Daya Beli?
Di sisi lain, serikat pekerja menyayangkan besaran UMP yang sudah dibahas. Mereka mengusulkan kenaikan UMP sebesar 9,92 persen atau Rp337.432. Dengan kenaikan itu, UMP Kepri diharapkan menjadi Rp3.739.000 dari angka sebelumnya Rp3.402.492.
“Itu yang kami inginkan. Semua kebutuhan sudah mahal. Harga nasi padang saja Rp30 ribu, sama seperti di Tanjungpinang,” kata Ketua FSPMI Kepri, Yafet Ramon.
Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Keputusan ini akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024, juga melalui Keputusan Gubernur. Semua keputusan mengenai upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News