BATAM (gokepri) – Pembahasan UMP Kepri 2025 selesai dan menunggu keputusan gubernur. Buruh minta kenaikan lebih tinggi, serikat pekerja dan pengusaha masih berbeda pandangan.
Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2025 telah selesai. Hasilnya sudah dikirim ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk memutuskan besaran upahnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Mangara Simarmata, menyatakan rekomendasi UMP disusun berdasarkan hasil rapat bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Penetapan UMP mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan upah sebesar 6,5 persen.
“Kami berharap semua pihak, baik serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha, dapat memahami keputusan yang sudah ditetapkan Kemenaker,” ujar Mangara pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mangara menjelaskan UMP berfungsi sebagai batas upah terendah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun sudah diatur dalam struktur dan skala upah yang lebih tinggi.
Baca: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Cukupkah untuk Meningkatkan Daya Beli?
Ia juga menyebutkan Dewan Pengupahan di kabupaten dan kota akan membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Disnaker Kepri hanya fokus pada penetapan UMP. Namun, Mangara belum menyebutkan angka pasti UMP 2025, karena keputusan akhir berada di tangan gubernur.
“Saat ini, angka pastinya belum ada karena gubernur belum menandatangani keputusan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, serikat buruh menyayangkan besaran UMP yang sudah dibahas. Mereka mengusulkan kenaikan UMP sebesar 9,92 persen atau Rp337.432. Dengan kenaikan itu, UMP Kepri diharapkan menjadi Rp3.739.000 dari angka sebelumnya Rp3.402.000.
Baca: Aturan Baru Terbit, Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMK
“Itu yang kami inginkan. Semua kebutuhan sudah mahal. Harga nasi padang saja Rp30 ribu, sama seperti di Tanjungpinang,” kata Ketua FSPMI Kepri, Yafet Ramon.
Sebagai informasi, UMP 2024 digunakan sebagai standar upah minimum di Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang. Jika UMK di suatu daerah lebih rendah dari UMP, maka kabupaten/kota tersebut wajib mengikuti standar pengupahan yang ditetapkan oleh UMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News