Batam (gokepri.com) – Dinas Pariwisata Kepri siap memulihkan industri pariwisata dengan segudang program setelah ketentuan wajib asuransi bagi turis masuk provinsi ini dihapus oleh pemerintah Indonesia.
Sebelum ada aturan baru, wisatawan mancanegara yang masuk ke Batam atau Bintan di Kepri wajib punya asuransi seharga SGD30 ribu atau setara Rp300 juta. Pemerintah Indonesia akhirnya menghapus ketentuan itu.
Hal itu berdasarkan Addendum Surat Edaran No 19 tahun 2022 yang menghapus ketentuan pada angka 5 huruf f yang berbunyi: bagi WNA PPL, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola atau pemerintah daerah setempat.
Dalam surat itu dijelaskan, aturan tersebut mukai berlaku pada 8 Juni 2022.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memajukan pariwisata di Kepri.
“Alhamdulilah suara kami di daerah didengar. Ini bukan untuk kepentingan pemerintah atau segelintir orang, tapi untuk kepentingan bersama terutama dunia pariwisata,” kata Buralimar saat dihubungi Kamis 9 Juni 2022.
Menurut dia, pemerintah pusat harus memberikan perhatian lebih terhadap Provinsi Kepri. Sebab, Kepri memiliki potensi yang tidak kalah dengan daerah lain. Untuk itu, dirinya meminta agar aturan terkait pariwisata dikemas dengan baik.
“Untuk apa kita dekat dengan Singapura dan Malaysia dimanfatkan mereka, kita yang harus memanfaatkan mereka paling tidak saling menguntungkan,” kata dia.
Meski begitu, saat disinggung mengenai harga tiket, Buralimar mengatakan masih belum normal. Dalam waktu dekat pihaknya bakal mengumpulkan pengelola feri untuk membahas hal tersebut.
“Tiket belum, nanti dalam waktu dekat saya akan kumpulkan pengelola feri. Hutang kita dua lagi pertama tiket kedua pelabuhan pembukaan harbur Front,” tutupnya.
Penulis: Engesti









