BATAM (gokepri.com) – Polisi memblokir rekening perusahaan PT Mitra Raya Sektarindo Batam yang menipu konsumen hingga miliaran rupiah.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pemblokiran rekening itu untuk mempermudah proses penyelidikan.
Pihaknya juga sudah menyurati pihak bank untuk membantu kepolisian.
“Ada rekening Mandiri, BCA dan BNI yang kami blokir untuk mempermudah proses penyelidikan,” kata dia Jumat 16 Desember 2022.
Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus penipuan konsumen tersebut.
“Ada 13 saksi sekarang masih berlanjut,” kata dia.
Sebelumnya, dua pengusaha Batam ditangkap polisi. Keduanya adalah pemilik PT Mitra Raya Sektarindo, Djoni Ong, dan Komisaris Juveno akibat terjerat kasus dugaan penggelapan uang konsumen.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, kedua pengusaha Batam yang ditangkap polisi ini merupakan satu keluarga.
Mereka ditangkap di kediamannya berdasarkan aduan konsumen, Jumat 9 Desember 2022.
“Jadi dua tersangka ini berhasil diamankan di kediamannya oleh Polda Kepri, dan untuk total kerugian masih dalam proses pendalaman pemeriksaan,” kata dia.
Ia menjelaskan, para konsumen merasa dirugikan karena sudah membayar sejumlah uang namun belum ada kepastian mendapatkan ruko.
“Masalah penggelapan, ada dua laporan. Laporan pertama 4 ruko dan laporan kedua 3 ruko, total ada 7 ruko, dari pengakuan tersangka nilai ruko Rp1,7 miliar per unit,” katanya.
Atas perkara tersebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e, huruf k UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 2 Pengusaha Batam Ditangkap Polisi, Tipu Konsumen Miliaran Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti









