Tersangka Pengiriman PMI Ilegal Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Pengiriman PMI Ilegal
Polda Kepri menunjukkan tersangka kasus pengiriman PMI ilegal yang kapalnya karam di Malaysia. (foto: Humas Polda Kepri)

Batam (gokepri.com) – Penyidik Polda Kepri menjerat Acing alias Susanto, tersangka kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dengan pasal berlapis.

Pertama tindak perdagangan orang, kedua perlindungan PMI dan ketiga pencucian uang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan aparat kepolisian sengaja menjerat dengan pasal pencucian uang untuk mengetahui aliran dana yang masuk.

HBRL

“Aset harta yang dimiliki tersangka hasil kejahatan akan dilakukan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

Untuk pasal 21 tahun 2007, tersangka maksimal dipenjara enam tahun dan minimal satu tahun dengan denda paling sedikit Rp40 juta.

Sementara mengacu asal 61 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, tersangka bisa dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar.

Kemudian, pelanggaran UU tentang pencegahan pencucian uang nomor 8 tahun 2010, hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan kasus itu hingga tuntas ke akarnya.

Sebagai gambaran, Polda Kepri menahan seorang pemilik kapal yang membawa pekerja migran Indonesia ilegal dan karam di Perairan Johor Malaysia pada 15 Desember 2022.

“Dirkrimum sebagai Subsatgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik kapal yang tenggelam beberapa waktu lalu di Perairan Johor Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Batam, Senin.

Penahanan tersangka pemilik kapal berinisial A alias S, kata dia, berdasarkan keterangan tersangka terdahulu dan dari alat bukti yang ditemukan.

A diamankan di Lobam Tanjunguban Kabupaten Bintan, Kepri pada Ahad (2/1).

Selain sebagai pemilik kapal yang mengangkut PMI ilegal ke Malaysia, A juga merupakan orang yang memiliki tempat penampungan dan pemberangkatan PMI ilegal di Bintan.

Tim penyidik mengamankan barang bukti rekening koran dan melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan dan saksi.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Ditkrimum Polda Kepri terus berupaya untuk mengungkap kasus, mulai dari proses perekrutan PMI ilegal di daerah-daerah lain di Indonesia hingga pemberangkatan ke Malaysia dengan bekerja sama dengan aparat Polda lain, di bawah Operasi Satgas Misi Kemanusiaan.

(Penulis: Engesti/Eri)

Pos terkait