Otak Penyelundup PMI Ilegal Diringkus Polda Kepri

PMI Ilegal
Polda Kepri ekspose otak penyelundup PIMI ilegal.

Batam (gokepri.com) – Otak penyelunduo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu, berhasil diringkus Sub Satgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan.

“Tim gabungan hari ini berhasil mengamankan otak dari penyelundup saudara-saudara kita yang kemarin mengalami kecelakaan di perairan Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Senin 3 Januari 2022.

Otak dari penyelundup PMI Ilegal itu adalah Acing alias Susanto yang diketahui merupakan pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI.

HBRL

Harry menuturkan penangkapan terhadap Acing dilakukan di kawasan Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, Ahad, 2 Januari 2022.

“Yang bersangkutan ini diamankan tanpa perlawanan saat didatangi oleh petugas Satgas Misi Kemanusiaan,” jelasnya.

Harry mengungkapkan, Acing sendiri memiliki peran penting, dari jaringan yang kerap menyelundupkan PMI. Sebab, Acing juga menyiapkan seluruh fasilitas keberangkatan, baik tempat tinggal makan dan segala kebutuhan calon PMI.

“Dia (Acing) ini, tidak hanya sebagai pengendali untuk Kepri, tapi juga pihak yang menyiapkan kapal bagi para PMI menuju Malaysia,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Harry, Acing juga mengakui bahwa Pelabuhan Gentong di Bintan Utara, Kepulauan Riau yang menjadi titik keberangkatan PMI Ilegal.

“Pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI kemarin adalah pelabuhan yang dikelola olehnya. Kita menduga dia ini berperan lebih penting lagi dalam jaringan yang sedang kita selidiki,” katanya.

“Jaringan mereka ini punya angka minimal. Kalau agen yang tersebar ini berhasil kumpulkan sekitar 80 orang. Baru Acing ini menyiapkan segala fasilitas untuk berangkat. Untuk mereka yang ada di jaringan ini mohon bersabar, sedang kami selidiki,” tambahnya.

Setelah menemukan waktu keberangkatan, Acing baru menginstruksikan agar para PMI yang berada di Batam, langsung berangkat menuju Bintan.

“Di Bintan, mereka hanya tinggal menunggu beberapa jam saja. Lalu langsung berangkat melalui pelabuhan Bintan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pihak Kepolisian sendiri mengenakan pasal 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, Acing juga dikenakan pasal 61 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Acing juga dikenakan pasal Undang-Undang tentang pencegahan pencucian uang nomor 8 tahun 2010.

Penulis : Engesti

Pos terkait