SINGAPURA (gokepri) – Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara 12 bulan kepada mantan menteri S. Iswaran karena terlibat dalam penyuapan. Hukuman penjara pertama bagi seorang menteri di Singapura dalam 50 tahun terakhir.
Pembacaan putusan hukum itu disampaikan Kamis (3/10/2024) di Singapura. Hukuman ini menunjukkan ketegasan pemerintah Singapura dalam memberantas korupsi dan menerapkan pemerintahan yang bersih.
Mengutip Bloomberg, S. Iswaran, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan hingga mengundurkan diri pada Januari lalu, dijatuhi hukuman karena terlibat dalam penyuapan dan menghalangi keadilan, dengan hukuman tersebut melebihi tuntutan jaksa.
Iswaran divonis atas beberapa pelanggaran, termasuk menerima tiket Grand Prix F1 Singapura, menginap di Four Seasons Hotel Doha, dan penerbangan menggunakan jet pribadi ke Qatar.
“Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga publik adalah landasan tata kelola yang efektif. Hal ini mudah dirusak jika pegawai negeri tidak memenuhi standar integritas dan akuntabilitas,” ujar Hakim Vincent Hoong.
Mantan menteri tersebut mengaku bersalah atas empat dakwaan terkait barang berharga yang diterima sebagai pegawai negeri dan satu dakwaan menghalangi keadilan. Meskipun sebelumnya berencana membela diri atas 35 dakwaan, jaksa mengubah dakwaan pada hari pertama persidangan.
Hasil persidangan yang cepat, yang diperkirakan memakan waktu berbulan-bulan, dapat mengakhiri skandal yang menguji reputasi Singapura. Ini juga memberi jalan bagi Perdana Menteri Lawrence Wong untuk memimpin Partai Aksi Rakyat (PAP) dalam pemilihan umum yang akan berlangsung sebelum November 2025.
“Hukuman ini menegaskan pendirian pengadilan yang kuat terhadap pelanggaran korupsi. Pengadilan mengutamakan integritas sektor publik,” ujar Eugene Tan, profesor hukum di Singapore Management University.
Iswaran, yang dikenal karena membawa balap F1 ke Singapura, menjadi menteri pertama yang terlibat dalam penyelidikan korupsi sejak tahun 1986. Saat itu, Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan diselidiki karena menerima suap dan meninggal sebelum dapat didakwa secara resmi.
Terakhir kali seorang mantan menteri dari partai berkuasa dijatuhi hukuman penjara di Singapura adalah pada tahun 1975, ketika Menteri Negara Lingkungan Hidup Wee Toon Boon dijatuhi 18 bulan penjara karena menerima rumah dan tanah.
Hakim Hoong menyetujui permintaan agar Iswaran, yang berusia 62 tahun, dipenjara mulai tanggal 7 Oktober. Iswaran memiliki kemungkinan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut, dan pengacara pembelanya menyatakan bahwa penyerahan dirinya tergantung pada permohonan yang mungkin diajukan.
Jaksa menuntut hukuman tujuh bulan penjara, sementara pengacaranya meminta hukuman tidak lebih dari delapan minggu. Hakim Hoong menyatakan bahwa kontribusi Iswaran terhadap pelayanan publik merupakan faktor netral dalam menjatuhkan hukuman, sambil menegaskan bahwa Iswaran menyalahgunakan posisinya dengan menerima hadiah dari Ong.
Iswaran didakwa dengan 35 tuduhan, termasuk suap, dan diduga memperoleh lebih dari S$403.000 (US$313.000) dalam bentuk barang mewah, termasuk tiket pertunjukan musikal dan pertandingan sepak bola di Inggris.
Baca: Menteri Transportasi Singapura Tersandung Kasus Korupsi, Pertama sejak 1986
Sebagian besar tuntutan pengadilan berhubungan dengan interaksinya dengan taipan Ong Beng Seng, pemilik hak Grand Prix Singapura dan ketua promotor balapan Singapore GP Pte Ltd. Iswaran mengakui bersalah atas lima dakwaan, termasuk menerima 14 botol wiski dan anggur serta sepeda Brompton. Dia telah mengembalikan lebih dari S$380.000, dan hadiahnya hangus untuk negara.
Juru bicara Ong menolak berkomentar, dan maestro properti tersebut belum didakwa. Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mengambil keputusan terkait status hukum Ong. BLOOMBERG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News