Kejari Batam Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah

kasus korupsi RSUD
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Batam, I Ketut Kasna Dedi. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Batam telah mengidentifikasi calon tersangka yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ada dua calon tersangka yang belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu hasil kerugian negara dari BPK,” ungkapnya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan berencana untuk mengumumkan tersangka terkait kasus penyalahgunaan anggaran pada tahun 2016 itu dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat ini, kami akan sampaikan,” tambahnya.

Pantauan gokepri pada 30 Juli 2024 lalu, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan menyeluruh di ruang administrasi RSUD Embung Fatimah.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, menjelaskan ada 30 saksi yang diperiksa, termasuk dari internal RSUD, Dinas Kesehatan, hingga vendor pengadaan alat kesehatan pada tahun 2016.

Dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus korupsi pertama ditangani oleh Kejari Batam pada tahun 2016 terkait proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014.

Baca: Kejari Batam Geledah RSUD Embung Fatimah

Dalam penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Fadilah RD Malarangan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah, sebagai tersangka.

Kemudian, pada 2017, Mabes Polri juga menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2011 dengan pagu anggaran mencapai Rp 18 miliar. Korupsi tersebut juga melibatkan mantan Direktur RSUD Fadilah RD Malarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait