Bandung (gokepri.com) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, polisi tebang pilih dalam penanganan kasus ujaran kebencian dengan pelaku yang berbeda.
Sugeng menyebut, polisi lebih tegas menangani kasus kepada mereka yang dianggap oposisi.
Salah satu contohnya kasus Habib Bahar bin Smith,
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah selesai memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Sejak dilaporkan oleh warga berinisial TNA lantaran video ceramah di Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar, Bahar dalam hitungan hari dipanggil penyidik.
Ketika memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1), ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahar juga seketika ditahan.
Di tengah penanganan kasus itu, masyarakat, khususnya warga Tasikmalaya mempertanyakan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri.
Lewat akun media sosial, Denny menyebut kalau santri merupakan teroris. Sayangnya, berbulan-bulan kasus itu ditangani Polda Jabar, hingga kini kasus itu tidak jelas progresnya.
“Jangan sampai polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum,” kata Sugeng, Selasa, 4 Januari 2022.
Kata Sugeng, Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda.
Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando.
Menurut dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya, padahal sudah berjalan hampir dua tahun.
Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.
“Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak,” kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng menegaskan, agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.
Diantaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.
“Jika tidak ada tebang pilih penanganan kasus, maka masyarakat akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu,” pungkasnya. (*)
(sumber: republika.co.id)








