Regulasi izin ekspor lima tahun dinilai membuat proyek energi bersih Indonesia sulit memperoleh pembiayaan. Padahal TOBA sudah mencari pembeli.
BATAM (gokepri) – Rencana ekspor listrik bersih dari Indonesia ke Singapura yang digadang-gadang bernilai miliaran dolar kini menghadapi hambatan dari dalam negeri. Sejumlah perusahaan energi, termasuk PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), mengakui proyek tersebut belum dapat melaju cepat karena keterbatasan regulasi ekspor listrik.
Padahal kerja sama energi lintas negara antara Indonesia dan Singapura sudah disepakati di tingkat pemerintah. Namun di tingkat implementasi, pelaku usaha masih berhadapan dengan ketentuan izin ekspor yang dinilai terlalu pendek untuk proyek pembangkit listrik berskala besar.
Baca Juga:
- Mengapa Rencana Ekspor Listrik Batam ke Singapura Mandek
- Indonesia Ekspor Listrik ke Singapura hingga 2035
- Garap Proyek PLTS Terapung, TOBA-BSS dan BP Batam Teken Kerja Sama Penyewaan Waduk
SVP Corporate Finance & Investor Relations TBS Energi Utama, Mirza Hippy, mengatakan perusahaan saat ini masih melakukan penjajakan dengan calon pembeli listrik atau off-taker di Singapura. Pembicaraan bahkan sudah melibatkan regulator energi Singapura, Energy Market Authority (EMA).
Meski demikian, menurut Mirza, proyek ekspor listrik bersih belum sepenuhnya menarik bagi lembaga pembiayaan karena aturan di Indonesia hanya memberikan izin ekspor listrik dalam jangka waktu sekitar lima tahun.
“Sehingga kami juga agak kesulitan ketika underlying atau peraturan itu belum diubah,” kata Mirza di Jakarta, Senin, 9 Maret, dikutip dari Katadata.
Dalam proyek infrastruktur energi, jangka waktu izin menjadi faktor krusial. Pembangunan pembangkit listrik, terutama energi terbarukan, biasanya membutuhkan investasi besar dengan masa pengembalian investasi yang panjang. Jika izin ekspor hanya berlaku lima tahun, bank cenderung menilai proyek tersebut berisiko tinggi untuk dibiayai.
Di sisi lain, perusahaan sebenarnya telah menyiapkan sejumlah proyek energi yang berpotensi menjadi sumber listrik ekspor. Salah satunya adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Tembesi di Batam.
Proyek ini dibangun di atas Waduk Tembesi milik BP Batam dengan luas sekitar 800 hektare. Pembangkit tersebut memiliki kapasitas hingga 46 megawatt dan telah mengantongi kontrak jual beli listrik selama 30 tahun dengan PLN Batam.
Mirza mengatakan kapasitas proyek tersebut masih memiliki ruang pengembangan di masa depan, termasuk kemungkinan untuk mendukung perdagangan listrik lintas negara.
“Artinya dari ruang ini kami bisa sebenarnya mengeksplor termasuk buat elektrik, cuman memang saat ini masih ada kendala,” ujarnya.
Rencana ekspor listrik bersih sendiri merupakan bagian dari kerja sama energi yang lebih luas antara Indonesia dan Singapura. Pada Juni 2025, kedua negara menandatangani nota kesepahaman strategis yang mencakup tiga bidang utama: pengembangan carbon capture and storage, pembangunan kawasan industri berkelanjutan, serta perdagangan listrik lintas negara.
Nota kesepahaman itu kemudian menjadi dasar pengembangan sejumlah proyek konkret. Hingga kini, Singapura telah memberikan persetujuan bersyarat kepada tujuh proposal proyek listrik rendah karbon dari Indonesia dengan total kapasitas sekitar 3,4 gigawatt.
Energy Market Authority Singapura bahkan menargetkan impor listrik rendah karbon hingga 6 gigawatt pada 2035. Sekitar setengah dari kebutuhan tersebut direncanakan berasal dari Indonesia.
Meski peluang pasar terlihat besar, pemerintah Indonesia masih bersikap hati-hati dalam memproses izin ekspor listrik. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana mengatakan perdagangan listrik lintas negara memerlukan perencanaan jangka panjang.
“Kalau ekspor-impor itu sebetulnya sesuatu yang biasa. Kita juga impor listrik. Tapi kalau ekspor listrik, itu harus dipikirkan secara jangka panjang, karena pembangkit itu pemikirannya jangka panjang, bukan beli putus,” ujar Dadan usai acara Energy Outlook 2025 oleh Purnomo Yusgiantoro Center, 13 Januari.
Menurut dia, aturan dasar mengenai ekspor listrik sebenarnya telah diatur dalam Kebijakan Energi Nasional dan berbagai regulasi turunannya. Namun detail implementasi masih terus dibahas melalui kelompok kerja yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama pemerintah Singapura.
Singapura sendiri memiliki kebutuhan energi yang terus meningkat seiring pertumbuhan ekonominya. Negara kota itu menargetkan sekitar 40 persen kebutuhan listriknya pada 2035 berasal dari impor listrik rendah karbon dari negara tetangga.
Untuk memenuhi target tersebut, otoritas energi Singapura telah melakukan proses lelang pemasok listrik bersih. Sejumlah perusahaan—termasuk beberapa yang dimiliki konglomerat Indonesia—telah memperoleh conditional licence, satu tahap sebelum memperoleh izin impor listrik secara penuh. KATADATA
Baca Juga: Apa Dampak Ekspor Listrik ke Singapura bagi Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








